Bisnis.com, PEKANBARU – Proses pengalihan hak Participating Interest (PI) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada lapangan migas Wilayah Kerja (WK) Bentu mencapai kesepakatan dengan besaran PI sebesar 3,5%. Kesepakatan ini akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2024.
WK Bentu mencakup wilayah di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Kampar dan Kabupaten Pelalawan. Pada proses negosiasi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Pemerintah Kabupaten Kampar, dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, yang merupakan pemegang saham BUMD PT Riau Petroleum Bentu, terlibat secara aktif.
Penjabat (Pj) Gubernur Riau Rahman Hadi semula mengusulkan besaran PI BUMD WK Bentu sebesar 4%. Namun, setelah melalui proses negosiasi, disepakati angka 3,5% dengan syarat tambahan yaitu bila arus kas negatif atau tidak ada produksi, maka PT EMP (Energi Mega Persada) sebagai operator lapangan migas akan memberikan pembayaran kepada para pemegang saham sebesar Rp1 miliar.
"Disepakati bahwa PI BUMD sebesar 3,5%, dengan catatan jika tidak ada produksi, EMP akan membayarkan Rp1 miliar kepada BUMD. Hal ini dapat menjadi modal awal bagi mereka," ujar Rahman Hadi dalam rapat secara virtual, Senin (30/12/2024).
Sementara itu, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau Taufiq Oesman Hamid menjelaskan negosiasi terkait besaran PI dilakukan secara maksimal untuk mencapai angka yang dapat diterima semua pihak.
"Kami serius dalam negosiasi ini. Tidak memaksakan angka yang terlalu tinggi, tetapi juga tidak terlalu rendah. Intinya adalah menemukan angka yang disepakati bersama, sehingga tidak ada lagi tanda tanya terkait hasil negosiasi," kata Taufiq.
Baca Juga
Selanjutnya, perjanjian PI yang telah disepakati beserta syarat dan ketentuan lainnya akan ditandatangani pada Januari 2025 mendatang. Dokumen ini akan diajukan secara resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai langkah final dalam proses pengalihan PI BUMD lapangan migas WK Bentu.