Bisnis.com, PEKANBARU -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Kampar resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 dengan nilai Rp3,09 triliun lebih.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kampar yang digelar Senin malam (25/8/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi dengan agenda utama penyampaian laporan Badan Anggaran terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun 2025 yang dibacakan oleh anggota DPRD Kampar, Zumrotun.
Wakil Bupati Kampar Misharti yang hadir mewakili Bupati Kampar Ahmad Yuzar menyampaikan bahwa nilai Perubahan APBD Kabupaten Kampar Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3,09 triliun.
"Jumlah tersebut terdiri dari pendapatan daerah Rp3,01 triliun lebih rendah dibandingkan APBD murni 2025 sebesar Rp3,11 triliun," ungkapnya, Selasa (26/8/2025).
Dia memaparkan belanja daerah ditetapkan Rp3,09 triliun atau turun dari sebelumnya Rp3,14 triliun, sementara pembiayaan daerah tercatat Rp72,01 miliar yang berasal dari penerimaan pembiayaan, dengan pengeluaran pembiayaan nihil.
Baca Juga
Misharti mengatakan sesuai ketentuan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dokumen Perubahan APBD ini wajib disampaikan kepada Gubernur Riau selaku wakil pemerintah pusat paling lambat tiga hari setelah persetujuan, untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara resmi oleh Bupati Kampar.
Dirinya juga mengingatkan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan.
“Anggaran dalam perubahan APBD ini harus diselesaikan hingga akhir Desember 2025. Karena itu, para kepala OPD diharapkan segera mengambil langkah percepatan administrasi agar program tuntas sesuai waktu yang direncanakan,” ujarnya.
Dengan disahkannya APBD Perubahan 2025 ini, Pemkab Kampar berharap seluruh program pembangunan dapat berjalan lebih optimal, tepat sasaran, serta memberi dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.