Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengatakan telah menerima kembali pembayaran tunggakan dari PT Arga Citra Kharisma (PT ACK), pengelola Mal Centre Point sebesar Rp104,5 miliar pada Kamis (25/7/2024).
Dengan demikian, pembongkaran Mal Centre Point dibatalkan. Segel yang dipasang Pemko Medan sejak Senin (22/7/2) juga dibuka seiring masuknya pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke kas Pemko Medan.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan M Sofyan mengatakan, pihaknya menerima pembayaran dari PT ACK pada Kamis (25/7/2024) sore, atau persis satu hari jelang jatuh tempo perintah pengosongan mal oleh Wali Kota Medan.
"PT ACK melakukan kewajiban mereka membayar dan melunaskan tunggakan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ke Bapenda Medan sebesar Rp104,5 miliar," kata Sofyan dalam keterangan resmi, Kamis (25/7/2024).
Dijelaskan Sofyan, Mal Centre Point tercatat menunggak pembayaran kewajiban BPHTB kepada Pemko Medan dengan total mencapai Rp211 miliar.
Dari catatan Bisnis, mal yang berdiri di atas lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) tersebut sempat disegel pada bulan Mei lalu.
Baca Juga
Segel sempat dibuka dan mal kembali beroperasi usai pengelola mencicil pembayaran sebesar Rp107 miliar pada tanggal 29 Mei 2024.
Janji pembayaran sisa tunggakan sempat berulang kali diperpanjang pengelola. Wali Kota Medan Bobby Nasution bahkan telah memerintahkan pengosongan Mal Centre Point sejak 19 Juli kemarin lantaran pengelola belum jua melunasi kewajibannya hingga waktu yang dijanjikan.
Pengosongan itu ditenggat hingga Jumat (26/7/2024). Setelahnya, Mal Centre Point akan dibongkar Pemko Medan.
"Ini sudah sewajarnya kami lakukan agar seluruh pelaku usaha di Kota Medan melakukan kewajibannya terlebih dahulu," kata Bobby dalam konferensi pers di Kantor Wali Kota Medan, Senin (22/7/2024).
Kendati, saat itu Bobby menyebut pihaknya akan tetap menerima iktikad baik dari pengelola untuk melunasi kewajiban mereka.
Adapun uang sebesar Rp104,5 miliar yang masuk ke kas Pemko Medan pada Kamis (25/7/2024) merupakan pembayaran BPHTB.
M Sofyan mengatakan sejauh ini baru BPHTB yang dilunasi oleh PT ACK. Dia menyebut masih ada kewajiban bagi pengelola mal untuk membayar PBG (sebelumnya bernama izin mendirikan bangunan/ IMB) kepada Pemko Medan yang jumlahnya tidak dirinci Sofyan.
"HItungannya itu nanti ada di Dinas Perkim (Perumahan dan Permukiman) dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan. Setahu kami masih ada kewajiban dalam hal pemenuhan PGB, kalau dulu bahasanya Izin mendirikan Bangunan (IMB)," kata Sofyan. (K68)