Bisnis.com, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus berupaya untuk mendesak Kementerian ESDM dalam penanganan dan penanggulangan sumur minyak masyarakat yang sudah sering menelan korban jiwa.
Gubenur Sumsel Herman Deru mengatakan akan membentuk tim yang akan mempercepat proses penanganan dan penanggulangan operasional sumur minyak ilegal atau illegal drilling di Bumi Serasan Sekate itu.
"Kita bentuk Tim, dan ini harus segera dan cepat. Saya akan buat langsung SK untuk tim bersama dalam upaya penanganan sumur minyak masyarakat," kata Deru, Selasa (13/6/2023).
Deru berharap, melalui adanya koordinasi langsung dengan Kementerian ESDM dan pembentukan tim itu dapat memperoleh win-win solusi baik untuk lingkungan maupun keselamatan dan kepentingan masyarakat di wilayah tersebut. Dia juga menuturkan, akan melakukan koordinasi dengan Kemenkopolhukam dan Kemenko Maritim dan Investasi.
Sejalan dengan itu, Kapolda Sumsel Rachmad Wibowo menegaskan permasalahan illegal drilling ini sepenuhnya akan di back up oleh pihaknya. Hal itu, katanya, untuk menciptakan keamanan dan ketentraman wilayah.
"Tentu prioritas kita bersama demi keamanan dan ketentraman wilayah harus segera ada solusi dan tindaklanjut," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kementerian ESDM Turtuka Ariadji menegaskan solusi yang akan dicarikan nantinya akan memprioritaskan kepastian lingkungan yang terjaga.
"Terkait kepastian penanganan dan pengelolaannya nanti kita akan bersama-sama berkoordinasi dengan Menkopolhukam dan Menko Marives," jelas Turtuka.
Pj Bupati Muba Apriyadi Mahmud meminta agar Kementerian ESDM menyegerakan solusi tersebut sehingga permasalahan sumur ilegal ini tidak berlarut-larut. "Alhamdulillah hari ini pak Gubernur Herman Deru telah membentuk tim untuk percepatan menuntaskan persoalan ini demi kebaikan warga Sumsel terutama di Muba," terangnya.
Dia juga menjelaskan konsep tata kelola yang telah disiapkan oleh pihaknya diantaranya terkait tata kelola keselamatan kerja dan lingkungan hidup, tata kelola kontrak jasa dan perjanjian kerjasama.
"Lalu, tata kelola penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan tata kelola akses pemodalan dan kredit lunak bagi masyarakat pemilik sumur minyak," jelasnya.
Apriyadi menyakini, tata kelola yang telah disiapkan itu akan mengakomodir perlindungan masyarakat dan lingkungan di Muba.
Lebih lanjut, berdasarkan data yang di inventarisir, terdapat sekitar 230 ribu masyarakat Muba yang terlibat pada aktivitas penambangan sumur minyak. Jumlah itu menurutnya sangat banyak dan berharap pemerintah pusat mampu mengakomodir tata kelola serta segera ada realisasi konkrit mengenai revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008. (K64)