Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SKK Migas: Permen ESDM 14/2025 untuk Sumur Eksisting, Bukan Pengeboran Baru

SKK Migas menegaskan Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat hanya ditujukan untuk sumur minyak eksisting, bukan pengeboran baru.
Kepala Departemen Formalitas dan Kehumasan SKK Migas Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) Safe’i menghadiri Media Field Trip di Sungsang IV, Kabupaten Banyuasin, Selasa (19/8/2025)./Bisnis-Herdiyan
Kepala Departemen Formalitas dan Kehumasan SKK Migas Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) Safe’i menghadiri Media Field Trip di Sungsang IV, Kabupaten Banyuasin, Selasa (19/8/2025)./Bisnis-Herdiyan
Ringkasan Berita
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 hanya berlaku untuk sumur minyak eksisting, bukan untuk pengeboran baru.
  • SKK Migas menunggu aturan turunan untuk pelaksanaan teknis di lapangan terkait Permen tersebut.
  • Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah menginventarisasi lebih dari 20.000 sumur minyak rakyat dan melibatkan BUMD serta masyarakat dalam pengelolaannya.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, PALEMBANG – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menegaskan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat hanya ditujukan untuk sumur minyak eksisting, bukan pengeboran baru.

Kepala Departemen Formalitas dan Kehumasan SKK Migas Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) Safe’i menuturkan ada anggapan yang salah di tengah masyarakat yang menganggap bahwa peraturan itu ditujukan untuk pengeboran baru.

“Kami tegaskan di sini Permen 14/2025 itu hanya untuk sumur eksisting, baik sumur minyak tua eks Pertamina dari tahun 1970-an yang dimanfaatkan masyarakat atau sumur yang dibor sendiri oleh masyarakat sebelum permen itu terbit,” ujarnya di sela Media Field Trip di Sungsang IV, Kabupaten Banyuasin, Selasa (19/8/2025).

Menurutnya, saat ini SKK Migas masih menunggu aturan turunan dari Permen No.14 Tahun 2025 itu yang akan menjelaskan pelaksanaan teknis di lapangan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melaporkan jumlah sumur minyak masyarakat di wilayah itu yang telah diinventarisasi mencapai lebih dari 20.000 titik.

“Tercatat ada 20.000 lebih titik sumur rakyat di Muba dan sudah kita laporkan ke Kementerian ESDM,” ujar Bupati Muba M. Toha saat memimpin rapat koordinasi menindaklanjuti terbitnya Permen ESDM No.14 Tahun 2025, Selasa (19/8/2025).

Toha mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14/2025 menjadi momentum kebersamaan dengan 200.000 masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan sumur minyak.

Menurutnya, beberapa pihak juga akan terlibat dalam implementasi Permen tersebut di antaranya Gakum dan BUMD. Adapun BUMD yang telah diajukan di Muba untuk ikut mengelola sumur minyak masyarakat yaitu Petro Muba.

“Untuk BUMD yang sudah siap dan diajukan yakni Petro Muba, pasalnya Petro Muba sudah melengkapi persyaratan,” jelasnya.

Sementara itu, koperasi dan UMKM, kata dia, sudah ada yang mengajukan namun belum memenuhi persyaratan yang ditentukan. “Tapi prinsipnya ini terbuka silakan saja kalau ada koperasi dan UMKM yang ingin mengajukan,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro