Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Sumsel Upayakan Legalisasi Sumur Minyak Tua

Polda Sumsel berupaya untuk melegalkan pengeboran sumur minyak tua yang beroperasi di provinsi tersebut.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo memberikan pemaparan pada acara press release akhir tahun 2022, Kamis (29/12)./Istimewa
Kapolda Sumsel Irjen Pol Rachmad Wibowo memberikan pemaparan pada acara press release akhir tahun 2022, Kamis (29/12)./Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG -- Kepolisian Daerah Sumatra Selatan atau Polda Sumsel berupaya untuk melegalkan pengeboran sumur minyak tua yang beroperasi di provinsi tersebut.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi.

Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan upaya itu ditempuh agar masyarakat dapat melakukan aktivitas secara legal.

"Masalah ini sudah kita perjuangkan dari tahun lalu, dengan berkoordinasi dengan menteri ESDM Arifin Tasrif untuk dilakukan legalisasi," katanya saat kegiatan release akhir tahun, Kamis (29/12/2022).

Menurut Rachmad upaya legalisasi sumur minyak tua dapat berdampak pada aktivitas yang memenuhi kaidah pertambangan minyak yang bersih, aman dan sehat.

"Kalau sudah legal masyarakat dapat keuntungan, pemerintah kita juga akan terkena dampak positif yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lainnya," katanya.

Rachmad menjelaskan, sepanjang tahun 2022, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel dan Polres jajaran mencatat ungkap kasus ilegal drilling sebanyak 81 perkara.

Dari puluhan perkara itu terdapat 137 tersangka serta barang bukti yang disita berupa 1,5 ton minyak mentah, 120 ton BBM bersubsidi, 13 unit mobil tanki dan 50 unit mobil minibus serta 11 sumur minyak ditutup.

"Ungkap kasus ilegal drilling Ditreskrimsus Polda Sumsel beserta Polres jajaran ditahun 2022 meningkatkan 100 persen lebih dibandingkan tahun 2021," katanya.

Dari data yang diperoleh Polda Sumsel, ungkap kasus ilegal drilling pada tahun 2021 sebanyak 35 perkara dengan 81 tersangka, di mana terdapat barang bukti 358 sepeda motor, 4 unit truk, 30 mesin sedot serta 999 sumur minyak ilegal ditutup.

Dia menambahkan ungkap kasus ilegal drilling juga dilakukan oleh Ditpolairud Polda Sumsel.

"Mereka berhasil menangkap lima unit truk pengangkut BBM ilegal jenis solar sebanyak 60 ton," katanya.

Kepolisian menduga solar itu akan diselundupkan ke luar wilayah Sumsel melalui tongkang lewat perairan Sungai Musi.

"Tak hanya pemberantasan saja yang kami lakukan tapi juga kilang minyak pengolahan minyak mentah ilegal, lalu tempat-tempat pencampuran ataupun pengoplosan minyak," jelas dia.

Sementara pada tahun ini jumlah tindak pidana yang ditangani oleh Ditreskrimum mencapai 6.612 kasus, sedangkan tahun 2021 sebanyak 7.439 kasus.

Sementara  untuk kinerja penyelesaian tindak pidana Ditreskrimsus 2022 ini juga mengalami penurunan.

"Pada tahun ini kami mampu mencapai 90,32 persen dan sementara tahun sebelumnya mencapai 99,04 persen. Namun untuk pengungkapan kasus naik dan jumlah tindak pidana mengalami kenaikan juga," kata Rachmad.

Dalam release akhir tahun 2022 ini untuk penyelesaian tindak pidana Ditreskrimum Polda Sumsel mengalami penurunan, di mana tahun ini mampu menyelesaikan 5.355 berkas. Sedangkan 2021 lalu 5.581 berkas.

"Dari data itu kami mendapati jumlah penyelesaian tindak mengalami penurunan sekitar 226 kasus dibandikan 2021 lalu, sedangkan jumlah tindak pidana juga mengalami penurunan," tambahnya.

Sedangkan untuk Ditresnarkoba Polda Sumsel di 2022 ini mampu menyelesaikan kasus sebanyak 1.768 dengan mengamankan tersangka sebanyak 2.202 tersangka. Untuk 2021 lalu 2.029 kasus dengan mengamankan 2.658 tersangka.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper