Bisnis.com, SEKAYU – Herryandi Sinulingga, yang baru saja dilantik sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), menyampaikan komitmennya untuk mengutamakan warga Muba dalam dunia kerja.
Setelah menjalani tugas selama 6 tahun 1 bulan 18 hari di Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Muba, Herryandi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan seluruh tim Dinkominfo atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin.
“Saya merasa terhormat dapat bekerja bersama tim yang luar biasa selama ini. Setiap momen di Dinkominfo telah membentuk pengalaman berharga yang akan saya bawa dalam tugas baru ini,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (12/8/2025).
Herryandi juga mengungkapkan rasa syukurnya kepada Bupati Musi Banyuasin M. Toha dan Wakil Bupati Rohman.
“Terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada saya untuk menjalankan amanah sebagai Kadisnakertrans. Saya berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Muba,” tambahnya.
Dalam pernyataannya,Sinulingga menjelaskan fokus utama Disnakertrans ke depan, termasuk pengembangan sumber daya manusia, penempatan tenaga kerja, dan perlindungan bagi pekerja.
Baca Juga
Salah satu langkah penting adalah implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, yang mewajibkan perusahaan untuk mengutamakan warga Kabupaten Muba yang memiliki KTP Muba dalam proses rekrutmen.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih besar kepada masyarakat lokal dalam mendapatkan pekerjaan di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Bumi Serasan Sekate.
Herryandi Sinulingga menekankan pentingnya kolaborasi dengan semua pihak dan sektor swasta. Disnakertrans Muba akan bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan di berbagai sektor, seperti pertanian, perkebunan, industri, dan khususnya migas untuk menciptakan peluang kerja bagi warga Muba yang berkelanjutan dengan sistem dan menjalankan aturan tindak lanjut pengelolaan minyak dari sumur tua rakyat diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Peraturan ini melegalkan aktivitas eksploitasi sumur minyak yang dilakukan oleh masyarakat, khususnya bagi sumur-sumur tua yang sudah beroperasi sebelumnya.
“Ini bisa dikerjasamakan dengan kerja sama antara kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan masyarakat melalui BUMD/Koperasi/UMKM dalam pengelolaan sumur minyak yang menjadi peluang tenaga kerja lokal Muba yang bisa kita manfaatkan bersama-sama, khususnya peran Disnakertrans adalah untuk peningkatan kapasitas SDM sesuai yang dibutuhkan,” ungkapnya.
Hal ini dibahas bersama Kepala Bappeda Muba Mursalin di saat serah terima jabatan dengan Herryandi Sinulingga. Sebelumnya, Mursalin menjabat sebagai Kadisnakertrans Muba.
Dengan dukungan penuh Bupati M. Toha dan Wakil Bupati Rohman, Herryandi berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil sejalan dengan tugas dan fungsi Disnakertrans.
“Bersama tim kerja Disnakertrans kita akan mewujudkan visi dan misi Muba Maju Lebih Cepat yang lebih dan masyarakat sejahtera,” tuturnya.
Herryandi juga berharap dapat terus menjalin kolaborasi dan silaturahmi di setiap langkahnya. “Mari kita doakan agar saya dapat menjalankan tugas ini dengan baik program kerja berkelanjutan yang telah dilakukan oleh Kadisnakertrans sebelumnya akan kita lanjutkan dan kita sempurnakan untuk peningkatan pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat Muba,” ujarnya.