Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tagih Komitmen, Pemkab Muba Ultimatum Perusahaan Penabrak Jembatan Lalan

Pemkab Muba ultimatum perusahaan terkait pembangunan Jembatan P6 Lalan agar selesai Desember 2025, menuntut komitmen PT APAU dan PT AMT sesuai kesepakatan.
Sekda Muba Apriyadi memimpin Rapat Mediasi Kesepakatan antara PT. APAU dan PT. AMT terhadap Pembangunan Jembatan (P6) Lalan di Ruang Rapat AONE Hotel Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025)./Dok. Dinkominfo Muba
Sekda Muba Apriyadi memimpin Rapat Mediasi Kesepakatan antara PT. APAU dan PT. AMT terhadap Pembangunan Jembatan (P6) Lalan di Ruang Rapat AONE Hotel Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025)./Dok. Dinkominfo Muba
Ringkasan Berita
  • Pemkab Muba memberikan ultimatum kepada perusahaan terkait untuk mematuhi kesepakatan pembangunan Jembatan P6 Lalan yang harus selesai pada Desember 2025.
  • PT APAU diwajibkan berkontribusi 50% dalam pembangunan jembatan sesuai putusan pengadilan dan kesepakatan dengan PT AMT dan PT Fortuna Samudera.
  • Bupati dan Wakil Bupati Muba menekankan pentingnya percepatan pembangunan dengan menetapkan timeline yang jelas demi kepentingan masyarakat Lalan.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA – Aktivitas pembangunan Jembatan P6 di Kecamatan Lalan sudah mulai setelah dilakukan groundbreaking pada Mei 2025 lalu, tetapi masih ditemukan sejumlah persoalan terkait komitmen perusahaan dalam pelaksanaannya.

Dalam kaitan tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) memberikan ultimatum tegas kepada perusahaan terkait untuk komitmen bertanggung jawab sesuai kesepakatan, terlebih pembangunan Jembatan P6 Lalan diberi tenggat Bupati Muba M Toha harus tuntas pada Desember 2025 mendatang.

“Perusahaan terkait harus komitmen dengan kesepakatan yang sudah ditentukan,” tegas Bupati Muba M. Toha melalui Sekda Muba Apriyadi saat memimpin Rapat Mediasi Kesepakatan antara PT. APAU dan PT. AMT terhadap Pembangunan Jembatan (P6) Lalan di Ruang Rapat AONE Hotel Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).

Sebagaimana diketahui, komitmen PT APAU atas dasar putusan pengadilan sebagai pihak yang ikut bersalah dan harus ikut berkontribusi dalam pembangunan Jembatan P6 Lalan sesuai kesepakatan yang sudah ditentukan sebesar 50%.

“Dimana kesepakatan tersebut dibagi proporsional dengan PT AMT dan PT Fortuna Samudera,” ungkap Apriyadi.

Sebelumnya, Bupati Muba meminta agar pihak kontraktor dan pihak yang bertanggung jawab atas robohnya jembatan tersebut bekerja ekstra dan maksimal.

“Demi kepentingan warga masyarakat Lalan, kami minta agar progres pembangunan dikebut,” tegasnya.

Hal senada juga ditegaskan Wakil Bupati Muba Rohman juga menegaskan agar kontraktor serius mengerjakan revitalisasi atau pembangunan Jembatan P.6 Lalan. “Harus ada timeline yang jelas, agar jembatan ini jelas kapan bisa selesainya,” ujarnya.

Dalam kesempatan rapat tersebut, Sekda Muba Apriyadi turut didampingi Kadishub Muba Musni Wijaya, Kadis PUPR Muba Alva Elan, dan Kabag Hukum Romasari Purba.

Turut juga hadir Ketua AP6L Humala Oloan, perwakilan PT APAU, perwakilan PT AMT, dan perwakilan PT Fortuna Samudera Agus Ardiansyah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro