Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5.669 Wajib Pajak Riau Dapat Insentif Covid-19 Senilai Rp201 Miliar

Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Farid Bachtiar mengatakan program insentif pajak akan terus diberikan pemerintah, dan telah ditetapkan untuk diperpanjang sampai akhir 2021.
Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar (kanan). Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Riau menyatakan sampai saat ini tercatat 5.669 wajib pajak setempat yang sudah memanfaatkan program insentif pajak dampak covid-19 dengan total nilai insentif mencapai Rp201 miliar. /Bisnis-Arif Gunawan
Kepala Kanwil DJP Riau Farid Bachtiar (kanan). Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Riau menyatakan sampai saat ini tercatat 5.669 wajib pajak setempat yang sudah memanfaatkan program insentif pajak dampak covid-19 dengan total nilai insentif mencapai Rp201 miliar. /Bisnis-Arif Gunawan
Bisnis.com, PEKANBARU-- Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Riau menyatakan sampai saat ini tercatat 5.669 wajib pajak setempat yang sudah memanfaatkan program insentif pajak dampak Covid-19 dengan total nilai insentif mencapai Rp201 miliar.
 
Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Farid Bachtiar mengatakan program insentif pajak ini akan terus diberikan pemerintah, dan telah ditetapkan untuk diperpanjang sampai akhir 2021.
 
"Pemerintah telah memutuskan program insentif pajak akan dilanjutkan sampai akhir tahun ini. Untuk data terakhir realisasi bersih insentif pajak bagi wajib pajak terdampak Covid-19 di Riau yaitu mencapai Rp201 miliar yang dimanfaatkan sebanyak 5.669 wajib pajak," ujarnya Selasa (6/7/2021).
 
Dia memaparkan wajib pajak yang memanfaatkan program insentif tersebut, terdiri dari 8 jenis WP. Diantaranya yaitu pertama, Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah dimanfaatkan oleh 1.600 Wajib Pajak; Kedua, Insentif UMKM PPh Final PP23 dimanfaatkan oleh 3.082 Wajib Pajak.
 
Ketiga, Percepatan restitusi PPN dimanfaatkan oleh 85 Wajib Pajak; Keempat, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dimanfaatkan oleh 59 Wajib Pajak; Kelima, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 dimanfaatkan oleh 787 Wajib Pajak.
 
Keenam, PPN alat Kesehatan non-vaksin, PPN Vaksin dan PPN Jasa Kena Pajak ditanggung pemerintah dimanfaatkan oleh 25 Wajib Pajak; Ketujuh, Pembebasan PPh Pasal 21 dimanfaatkan oleh 15 Wajib Pajak; Kedelapan, Pembebasan PPh Pasal 22 dimanfaatkan oleh 7 Wajib Pajak.
 
Adapun sebelummya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Riau menyatakan memasuki triwulan III tahun ini, nilai penerimaan pajak yang sudah dihimpun mencapai Rp7,18 triliun atau sekitar 47,34 persen target sepanjang 2021.
 
Kepala Kantor Wilayah DJP Riau Farid Bachtiar mengatakan target penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp16,46 triliun, dan pihaknya optimistis dapat mencapai target tersebut.
 
"Kami meyakini target penerimaan pajak di DJP Riau tahun ini akan tercapai, mengingat pertumbuhan ekonomi Riau dan wilayah Sumatra yang tercatat lebih baik dibandingkan Pulau Jawa."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper