Bisnis.com, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution menekankan agar pengelola menghentikan dan mengosongkan Mal Centre Point dari seluruh kegiatan usaha, maksimal pada Jumat (26/7/2024).
Setelahnya, lanjut dia, mal yang terletak di Jalan Jawa Kecamatan Medan Timur itu bakal dirata-tanahkan oleh Pemko Medan.
"Kami (Pemko Medan) berikan waktu satu minggu dari tanggal 19 Juli untuk melakukan pengosongan karena kami akan melakukan pembongkaran," kata Bobby, Senin (22/7/2024).
Tenggat waktu untuk pengosongan diberikan Bobby kepada pengelola mal lantaran hingga hari ini masih ada tenant yang beroperasi di Mal Centre Point.
Dijelaskan Bobby, pihaknya telah melakukan prosedur yang seharusnya dalam upaya penagihan kewajiban pajak dari pengelola Mal Centre Point. Dia menyebut, pengelola masih terhutang pajak sekitar Rp120 miliar kepada Pemko Medan yang jatuh tempo pada 19 Juli kemarin.
Namun hingga hari ini belum ada pelunasan dari PT ACK sehingga perintah pengosongan mal telah dikeluarkan Bobby.
Baca Juga
"Ini sudah sewajarnya kami lakukan agar seluruh pelaku usaha di Kota Medan melakukan kewajibannya terlebih dahulu," ujarnya.
Menindaklanjuti rencana pembongkaran, Bobby mengatakan telah memerintahkan sekretaris daerah Medan untuk menyurati pengelola perihal pengosongan Mal Centre Point. Proses pengosongan mal ditenggat Bobby hingga Jumat pekan ini.
Kendati, lanjutnya, selama masa tunggu ini Pemko Medan akan tetap menerima itikad baik dari pengelola untuk melunasi kewajiban mereka.
"Karena tujuan kami bukan untuk mengganggu usaha. Kami men-support penuh. Hanya saja, kewajiban pelaku ekonomi ini harus dilakukan agar tidak ada kecemburuan, karena mal di Medan tidak hanya satu. Jangan sampai yang lain membayar pajak sedangkan Centre Point tidak bayar pajak tetapi tetap dibiarkan berdiri," jelasnya. (K68)