Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengosongan Mal Centre Point Ditenggat Sepekan

Wali Kota Medan Bobby Nasution memberi tenggat waktu seminggu kepada seluruh tenant untuk mengosongkan Mal Centre Point Medan sebelum mal dirobohkan.
Pemko Medan menyegel Mal Centre Point Medan pada Mei lalu lantaran miliki tagihan BPHTB hingga Rp250 miliar./Ist-Humas Pemko Medan
Pemko Medan menyegel Mal Centre Point Medan pada Mei lalu lantaran miliki tagihan BPHTB hingga Rp250 miliar./Ist-Humas Pemko Medan

Bisnis.com, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution memberi tenggat waktu seminggu kepada seluruh tenant untuk mengosongkan Mal Centre Point Medan sebelum mal dirobohkan.

Bobby menyebut sikap tegas itu terpaksa diambil lantaran PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) selaku pengelola Mal Centre Point tak menepati janji melunasi kewajiban pembayaran kepada Pemko Medan.

PT ACK disebut Bobby kembali meminta perpanjangan pelunasan pembayaran yang dinilainya tidak menunjukkan komitmen jelas pengelola mal.

“Saya baru diinformasikan Sekda [sekretaris daerah] bahwa mereka (PT ACK) kembali mengajukan surat permohonan penundaan pembayaran, dari tanggal 19 [Juli] hingga waktu yang belum bisa ditentukan. Ini menunjukkan, komitmen mereka sudah mulai goyang. Jadi, kami akan balas surat mereka dengan surat perintah pengosongan," kata Bobby dalam keterangan resmi, Selasa (16/7/2024).

Bobby pun meminta maaf kepada tenant pengisi Mal Centre Point atas keputusan yang harus diambil Pemko Medan untuk merobohkan mal.

Dia menyebut Pemko Medan akan memberi kesempatan kepada seluruh tenant untuk melakukan pembersihan dan pengosongan barang-barang mereka di dalam mal dalam waktu satu minggu. Setelahnya, Mal Centre Point Medan akan dirobohkan Pemko Medan.

“Hari ini akan kita surati. Tentunya setelah disurati, kita akan meminta pengosongan dan ini harus disosialisasikan kepada seluruh tenant. Nanti jangan sampai ada tenant yang menyampaikan keluhannya kepada kami. Sebab, telah disosialisasikan dan diberi waktu untuk pengosongan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Mal Centre Point sempat disegel Pemko Medan pada Mei 2024 lalu karena memiliki tagihan pembayaran pajak BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) yang nilainya mencapai Rp250 miliar.

Sebanyak Rp107 miliar dari tagihan itu lantas dibayarkan PT KAI selaku pemilik lahan Mal Centre Point dan PT Arga Citra Kharisma selaku pengelola mal meminta tenggat waktu untuk membayar sisa tertagih hingga 19 Juni 2024.

PT ACK disebut meminta beberapa kali perpanjangan waktu, hingga terakhir berjanji akan membayar sisa tagihan pada 19 Juli 2024.

Namun menjelang jatuh tempo, pengelola Mal Centre Point ini disebut kembali meminta perpanjangan lantaran harus membayar biaya kompensasi ke tenant terlebih dahulu pasca penyegelan yang dilakukan Pemko pada Mei lalu. (K68)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Delfi Rismayeti
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper