Bisnis.com, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point Medan akibat tunggakan pajak lebih dari Rp250 miliar yang tak dibayarkan pengelola sejak mal berdiri pada 2011.
Penyegelan dilakukan Bobby bersama aparat dengan cara menempelkan stiker segel di pintu mall dan spanduk bertuliskan "BANGUNAN GEDUNG INI DITUTUP/ DISEGEL".
Keputusan itu diambil lantaran pengelola mengabaikan pemberitahuan dan imbauan yang telah berulang kali disampaikan Pemko Medan.
"Kita sudah berulang kali mengingatkan kepada pihak Mal Centre Point di mana memang ada tunggakan kewajiban mulai dari tahun 2011, mulai dari pertama sekali dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp250 miliar," kata Bobby, Rabu (15/5/2024).
Dikatakan Bobby, sebelumnya Pemko Medan telah bertemu dengan PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point guna membahas pembayaran tunggakan pajak tersebut. Pemko Medan lantas memberi tenggat waktu pembayaran hingga 15 Mei 2024.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan pihak PT ACK tak kunjung melakukan pembayaran. Hal itu berujung pada penyegelan mal yang terletak di Jalan Jawa Kecamatan Medan Timur tersebut oleh Pemko Medan pada Rabu (15/5/2024).
Baca Juga
Selain menunggak pajak, Mal Centre Point juga disebut Bobby bermasalah dalam sejumlah hal. Ia mengatakan mal yang berdiri di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) seluas 3,1 hektare ini tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Pengelola juga disebut Bobby tidak pernah membayar retribusi ke Pemko Medan.
"Ini [bangunan mal] tidak punya IMB, retribusi tidak ada dibayar sama sekali. Ditambah lagi, kan, ada apartemennya. Jadi, Rp250 miliar itu belum total [tunggakan] keseluruhan," ujarnya.
Pada 2021, Pemko Medan diketahui juga pernah menyegel Mal Centre Point karena masalah serupa. Mal lantas dibuka kembali karena PT ACK telah membayarkan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp50 miliar.
"Pada 2021 penagihan pajaknya sudah mulai kita lakukan dari PBB. Kali ini izin-izin yang lain bisa dilakukan karena ini kan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda," ujarnya.
Sesuai permintaan PT ACK, Pemko Medan memberi tenggat waktu pembayaran pajak terhutang hingga 30 Mei 2024. Mal yang berdiri sejak 2011 ini akan dibongkar Pemko Medan jika tidak melunasi kewajibannya hingga waktu yang ditentukan.
"Tadi PT ACK memohon waktu sampai tanggal 30 ini karena memang harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK dengan PT KAI nya," jelas Bobby. (K68)