Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar turut melakukan berbagai upaya untuk mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.
Salah satunya dengan cara turun ke jalan memberikan informasi dan sosialisasi secara langsung kepada pengendara yang melintasi jalan pusat Kota Padang. Kegiatan ini turut melibatkan Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Sumbar.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan sosialisasikan program pemutihan pajak Sumbar 2023. Program tersebut berlangsung hingga 23 Desember 2023. Program tersebut ditujukan untuk meringankan masyarakat, seiring telah membaiknya aktivitas masyarakat pasca pandemi Covid-19.
Dia mengatakan dari kondisi yang terjadi sampai saat ini bahwa terlihat sangat antusias masyarakat untuk memanfaatan program itu. Bahkan durasi satu bulan dirasakan belum cukup untuk masyarakat.
"Makanya Bapenda bersama Ditlantas Polda Sumbar dan Jasaharja sepakat untuk memperpanjang durasi program tersebut. Serta dilanjutkan dengan menggencarkan sosialisasi kepada pengendara," Selasa (10/10/2023).
Dia menjelaskan sosialisasi tersebut bukan karena target belum tercapai, tapi masih banyak masyarakat yang belum dapat memanfaatkan program itu karena kesibukan. Dalam sosialisasi tersebut, petugas Bapenda, Ditlantas Polda Sumbar dan Jasaraharja Sumbar membagikan brosur pada pengguna jalan yang melintas di jalan Rasuna Said.
Baca Juga
Kemudian mengarahkan kendaraan yang mati pajak untuk segera membayar pajak.Sebelumnya, Pemprov Sumbar memberlakukan pembebasan pajak, denda hingga bea balik nama kendaraan. Program tersebut dimulai sejak 23 Agustus 2023 hingga 23 September 2023. Kemudian diperpanjang hingga 23 Desember 2023.
Adanya perpanjangan program itu, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 903-608-2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sanksi Administrasi.
Program itu memberikan keringanan berupa pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terutang selama dua tahun, mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak tahun berjalan.Lalu, pajak kendaraan bermotor yang terutang selama tiga tahun atau lebih mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak terutang dan satu pokok pajak tahun berjalan.
Pembebasan seluruhnya pokok BBNKB diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atas nama pribadi, perusahaan atau badan usaha yang berasal dari luar Sumbar yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya.
Dalam program itu juga diberikan pembebasan sanksi administrasi 100 persen atas keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor dan atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya. Kemudian, kendaraan bermotor yang telah melakukan proses pendaftaran berdasarkan tanggal penginputan data BPKB dan balik nama kendaraan bermotor ke dalam sistem elektronik registrasi and identification dalam kurun waktu yang telah ditentukan, tetap diberikan pembebasan pembayaran.