Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejar Target PAD, Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Bermotor hingga Akhir Tahun

Pemprov Sumsel menggelar pemutihan pajak bermotor 17 Agustus-17 Desember 2025 untuk meningkatkan kesadaran pajak dan pendapatan daerah.
Ilustrasi warga memadati salah satu gerai Samsat/Dok Istimewa
Ilustrasi warga memadati salah satu gerai Samsat/Dok Istimewa
Ringkasan Berita
  • Pemprov Sumsel meluncurkan program pemutihan pajak bermotor dari 17 Agustus hingga 17 Desember 2025 untuk mendorong kesadaran wajib pajak.
  • Program ini mencakup pembebasan tunggakan, sanksi administratif, biaya BBN-KB II, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
  • Pemutihan pajak bertujuan meningkatkan pendapatan daerah dan memutakhirkan database kendaraan bermotor, yang menyumbang 32,43% pendapatan daerah Sumsel.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) meluncurkan program pemutihan pajak bermotor tahun 2025.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan pemutihan pajak akan berlaku mulai besok, Minggu (17/8/2025) hingga 17 Desember 2025.

Dengan demikian, selama 80 hari ke depan masyarakat akan dibebaskan atas tunggakan, bebas sanksi administratif untuk PKB, serta bebas biaya BBN-KBII (balik nama kendaraan bekas). 

“Jadi, harapannya kesempatan ini digunakan sebaik-baiknya, dan saya minta para petugas untuk bekerja ekstra memberikan kemudahan pada masyarakat yang akan membayar pajak,” ujarnya dalam peluncuran pemutihan pajak di PTC Mall Palembang, Sabtu (16/8/2025).

Dia mengatakan dari sebanyak 4 juta wajib pajak yang ada di Sumsel, yang aktif membayarkan pajak setiap tahunnya hanya 1,3 juta wajib pajak. 

Oleh karena itu, dia mengharapkan pelaksanaan program ini dapat mendorong kesadaran masing-masing wajib pajak untuk lebih taat pajak. “Kebanyakan hanya membayar pertama saja, atau bayar lagi kalau mau di jual [kendaraan],” ujarnya. 

Di tempat yang sama, Kepala Bapenda Sumsel Achmad Rizwan mengatakan pemutihan pajak tahun ini di Sumsel akan mencakup 4 bagian. 

Pertama, cukup bayar PKB 1 tahun saja, bebas tunggakan dan sanksi administratif tahun pajak sebelumnya. Kedua, bebas biaya BBN-KB II, ketiga bebas biaya pajak progresif, dan keempat bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu. 

Rizwan menjelaskan bahwa program ini ditunjukkan untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah per sektor seperti PKB dalam rangka penguatan APBD Provinsi Sumatera Selatan.

“Kemudian, tentunya untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih patuh pajak,” jelasnya. 

Selain itu, kata dia, pemutihan ini juga ditujukan untuk pemutakhiran database kendaraan bermotor. "Dapat kami laporkan juga untuk pajak kendaraan bermotor ini menyumbangkan 32,43% pendapatan daerah di Provinsi Sumsel," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro