Bisnis.com, PEKANBARU -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau menyebutkan sejak digulirkannya program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor pada awal Februari 2023 lalu, pihaknya sudah menghapus denda pajak dengan nilai hingga Rp10,91 miliar, serta pendapatan yang diraih mencapai Rp57,09 miliar.
Kabid Pajak Bapenda Riau M. Sayoga menyebutkan hingga kini jumlah wajib pajak kendaraan bermotor yang telah memanfaatkan program pemutihan tersebut mencapai 47.000 lebih.
"Lewat program pemutihan denda pajak, masyarakat yang sudah terlambat, kini hanya perlu membayar pajak pokoknya saja. Sampai saat ini nilai denda pajak yang diputihkan mencapai Rp10,91 miliar," ujarnya, Rabu (15/2/2023).
Dia memaparkan denda keterlambatan membayar pajak yang diputihkan paling banyak dari kendaraan roda empat jenis minibus, yakni 2.776 unit. Dengan total nilai pemutihan denda sebesar Rp4,31 miliar. Kemudian dari kendaraan roda dua sebanyak 12.209 unit dengan nilai yang diputihkan sebesar Rp2,04 miliar.
Dia mengakui sejak ada program pemutihan denda pajak ini, jumlah masyarakat yang membayar pajak tercatat meningkat. Tercatat total pendapatan asli daerah berhasil dihimpun sebanyak Rp57,09 miliar.
Menurutnya kini banyak masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan denda pajak tersebut. Hal ini dapat dilihat dari perolehan pendapatan daerah yang mencapai Rp57,09 miliar dalam waktu dua pekan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga waktu akhir program baru membayar pajak. Sehingga bisa terhindar dari penumpukan dan masyarakat tidak terlalu lama mengantri. Karena program penghapusan denda keterlambatan membayar pajak ini hanya sampai 31 Mei 2023," pungkasnya.