Bisnis.com, BATAM - PLN Batam secara resmi menaikkan tarif listrik untuk golongan rumah tanggal mampu dan pemerintah mulai 1 Juli 2025.
Kenaikan ini menyusul kebijakan pemerintah terkait penyesesuain tarif bagi pelanggan rumah tangga mampu dan sangat mampu dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (golongan R2 dan R3), serta pelanggan dari golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) baru-baru ini.
PLN Batam sendiri mengumumkan kenaikan ini melalui diskusi publik di Kantor PLN Batam, Selasa (1/7/2025). Acara ini dihadiri oleh perwakilan pelanggan rumah tangga dari berbagai wilayah Kota Batam, jajaran komisaris dan direksi PLN Batam, serta sejumlah tokoh penting secara langsung maupun daring, antara lain Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, perwakilan PT PLN (Persero), Kepala Bidang Ketenagalistrikan ESDM Provinsi Kepri, Kepala Ombudsman Provinsi Kepri, Anggota DPRD Kota Batam dan Bapenda Kota Batam.
Direktur Utama PLN Batam Kwin Fo mengatakan kenaikan tarif ini hanya menyasar 7,49% dari total pelanggan PLN Batam.
"Penyesuaian dilakukan secara selektif, yakni hanya pada golongan rumah tangga mampu dan golongan pemerintah dengan penyesuaian tarif sebesar 1.43% dari tarif sebelumnya," kata Kwin Fo.
Kwin Fo kemudian menjelaskan diskusi publik ini bertujuan agar stakeholder terkait bisa memahami urgensi kebijakan kenaikan tarif.
Baca Juga
"Karena tujuannya memang untuk menjaga keberlanjutan energi yang andal dan efisien di Batam," imbuhnya.
Sementara itu, Dirjen Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan alasan kenaikan tarif listrik, karena PLN Batam adalah perusahaan yang beroperasi secara mandiri tanpa subsidi atau kompensasi dari pemerintah. Sehingga selisih antara biaya pokok penyediaan listrik dan tarif menjadi tanggung jawab PLN Batam.
"Menyikapi tantangan tersebut, pemerintah mengambil keputusan secara hati-hati untuk menerapkan penyesuaian tarif listrik secara selektif, khususnya kepada pelanggan rumah tangga mampu dan golongan pemerintah, termasuk pelanggan layanan khusus dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) untuk suplai listrik ke Pulau Bintan," paparnya.
Menurut Jisman, seseimbangan antara kepentingan penyedia jasa dan konsumen harus terjaga agar tercipta margin yang sehat tanpa mengorbankan keandalan pasokan listrik.
Sebelumya, Kementerian ESDM menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik PT PLN Batam yang mulai berlaku pada 1 Juli 2025. Penyesuaian ini diterapkan hanya kepada pelanggan rumah tangga mampu, pelanggan Pemerintah, serta pelanggan layanan khusus dalam skema Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT PLN (Persero) UID Riau dan Kepulauan Riau.
Namun demikian, pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA, pelanggan sosial dengan daya hingga 2.200 VA, serta pelanggan industri dan bisnis, tidak mengalami perubahan tarif. Adapun tarif yang diberlakukan untuk rumah tangga kecil dan sosial kecil tetap mengacu pada tarif pelanggan PT PLN (Persero).