Bisnis.com, PADANG - Karantina Sumatra Barat memusnahkan 83,4 kg berbagai komoditas tanaman dan hewan hasil sitaan dari penumpang di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) yang berasal dari Malaysia dan Singapura karena tidak memiliki dokumen persyaratan karantina luar negeri.
Plh. Kepala Balai Karantina Sumbar Nurdin Kamil mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan bahwa untuk produk yang dibawa dari luar negeri harus memiliki dokumen persyaratan karantina. Sehingga bagi komoditas yang dibawa tidak memiliki dokumen yang dimaksud, maka petugas Karantina harus menyita komoditas tersebut.
“Tindakan yang kami lakukan itu, sangat penting untuk ditegakkan, karena sebagai salah satu upaya mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), hama penyakit hewan karantina (HPHK), dan hama penyakit ikan karantina (HPIK) ke wilayah Indonesia, khusus ke wilayah Sumbar,” kata Kamil tegas Nurdin usai melakukan pemusnahan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Pasir Jambak, Kota Padang, Rabu (2/7/2025).
Komoditas yang dimusnahkan antara lain mangga, apel, asam, anggur, rambutan, jeruk, ceri, daging, olahan sapi, serta produk olahan daging sapi dan unggas lainnya, dengan jumlah total sebanyak 83,4 kg.
Kamil menjelaskan bahwa komoditas tersebut dibawa oleh penumpang dari Malaysia dan Singapura. Saat diperiksa, pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan, sehingga petugas karantina melakukan tindakan penahanan dan dilanjutkan dengan pemusnahan.
"Komoditas tanpa dokumen karantina berisiko membawa hama dan penyakit yang membahayakan kesehatan manusia serta kelestarian sumber daya alam hayati di Sumbar,” jelasnya.
Baca Juga
Selain pemusnahan itu, Karantina Sumbar juga merilis rekapitalisasi pemusnahan selama Semester I/2025, dengan total berat komoditas yang dimusnahkan mencapai 252,1 kg. Komoditas tersebut meliputi buah-buahan, daging olahan, dan produk ikan kering, yang dibawa dari Malaysia, Singapura, China, dan Italia.
Oleh karena itu, Kamil mengimbau masyarakat terutama pelaku perjalanan internasional, untuk selalu mematuhi peraturan karantina dengan melengkapi dokumen dan melaporkan komoditas yang dibawa.
"Layanan karantina dapat diakses secara daring, dan kami berharap masyarakat turut mendukung upaya perlindungan sumber daya alam hayati serta kesehatan bersama," ujarnya.
Dia juga menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi terkait, seperti Bea Cukai, AVSEC Bandara Internasional Minangkabau, dan pihak kepolisian, untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan masuknya komoditas berisiko.