Bisnis.com, PALEMBANG — Tingginya arus pengiriman barang ke berbagai wilayah, baik antardaerah maupun lintas negara, tidak lantas membuat semua jenis komoditas bebas keluar masuk tanpa pengawasan. Terdapat sejumlah faktor penyebab barang ekspor atau impor gagal dikirim.
Setiap pergerakan barang harus mengikuti kebijakan karantina yang telah ditetapkan pemerintah demi menjaga keamanan, kesehatan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
Kepala Karantina Sumatera Selatan (Sumsel) Sri Endah Ekandari mengungkapkan setiap individu maupun pelaku usaha yang terlibat dalam proses pengiriman barang wajib memahami aturan terkait komoditas yang dilarang untuk dikirim atau dilalulintaskan.
Pemahaman ini penting tidak hanya untuk mematuhi regulasi, tetapi juga sebagai langkah awal agar produk yang dikirim memenuhi standar wilayah tujuan.
Dia menyebutkan secara umum, komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya dapat dilarang pengirimannya karena beberapa alasan.
Berikut sejumlah penyebab dan faktor yang membuat sejumlah barang atau komoditas tidak bisa dikirim atau diekspor:
Baca Juga
1. Tidak Sehat atau Terindikasi Penyakit
Komoditas yang dalam kondisi tidak sehat atau terdeteksi mengandung HPHK (Hama dan Penyakit Hewan Karantina), HPIK (Hama dan Penyakit Ikan Karantina), atau OPTK (Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina), serta komoditas yang mengandung zat berbahaya yang dilarang, tidak diperbolehkan untuk dilalulintaskan.
2. Berasal dari Wilayah Terlarang
Hewan, ikan, dan tumbuhan yang berasal dari negara atau area yang dilarang pemasukannya tidak boleh dikirim.
3. Menuju Wilayah Terlarang
Komoditas yang dikirim ke daerah dengan larangan pemasukan tertentu juga akan ditolak.
4. Melalui Jalur Tidak Resmi
Pengiriman yang tidak dilakukan melalui tempat pemasukan dan pengeluaran resmi yang ditetapkan pemerintah akan dianggap ilegal.
5. Tidak Dilaporkan ke Petugas Karantina
Komoditas yang tidak dilaporkan dan diserahkan ke petugas karantina di lokasi pemasukan dan/atau pengeluaran juga melanggar aturan.
6. Dilarang Berdasarkan Undang-Undang
Beberapa komoditas dilarang lalu lintasnya secara tegas melalui ketentuan hukum yang berlaku.