Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sebulan Pemutihan Pajak, Riau Berhasil Terima Pendapatan Rp69,55 Miliar

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau mencatat penerimaam pendapatan senilai Rp69,55 miliar dari 46,372 unit kendaraan.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PEKANBARU -- Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau mencatat penerimaam pendapatan senilai Rp69,55 miliar dari 46,372 unit kendaraan, yang memanfaatkan Program Tujuh Berkah Pajak Daerah atau program pemutihan denda pajak.

Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi menjelaskan selain menerima pendapatan, pihaknya juga memberikan insentif atau menghapus denda pajak kendaraan bermotor hingga senilai Rp31 miliar, kepada masyarakat yang memanfaatkan program tersebut. 

"Program ini sudah berjalan sejak 1 Februari 2023 dan disambut antusias masyarakat Riau, karena memberikan sejumlah keringanan mulai dari penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, hingga bebas bea balik nama," ujarnya, Rabu (1/3/2023).

Menurutnya kebijakan yang dijalankan berdasarkan Peraturan Gubernur Riau nomor 6/2023 itu sekaligus solusi dalam meringankan beban masyarakat yang bisa terdampak sanksi penghapusan data kendaraan bermotor akibat dari penerapan pasal 74 UU LLAJ nomor 22 Tahun 2009. 

Lewat beleid itu, kendaraan yang telah dihapus datanya, akan dianggap sebagai kendaraan bodong (ilegal) dan tidak dapat digunakan lagi di jalan raya. Sehingga nantinya kendaraan tersebut tidak dapat diperjualbelikan lagi. 

Secara lebih lengkap, Tujuh Berkas Pajak Daerah Riau Lebih Baik itu mencakup bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022, bebas denda BBNKB II.

Kemudian, bebas BBNKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang, bebas pokok pajak kendaraan bermotor terutama tahun ke-4, ke-5 dan seterusnya.

Lalu, diskon 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022.

Selanjutnya, pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor menjadi dua persen perbulan yang belaku setelah enam poin kebijakan diatas berkahir. 

“Kebijakan tersebut memang ditujukan untuk meringankan wajib pajak seiring upaya lain dalam memberikan pelayanan cepat, nyaman dan transparan,” ungkapnya.

Diharapkan, kebijakan itu memberikan ruang yang lebih lega seperti sepeda motor dan mobil antik mati pajak yang tengah mengantri supaya terhindar dari sanksi penghapusan data kendaraan.

Terakhir Pemerintah Provinsi Riau secara bertahap tengah memperluas pelayanan berkonsep drive thru. Di mana wajib pajak tak perlu turun dari kendaraan dalam upaya membayar pajak.

Setelah diberlakukan di Kantor Samsat Jalan Sudirman Pekanbaru, pelayanan serupa telah dibuka di Pangkalan Kerinci Pelalawan, dan dalam waktu dekat segera diresmikan di Tembilahan, Indragiri Hilir.

Waktu tunggu drive thru yang hanya sekitar tiga sampai lima menit tersebut, beroleh respon positif sehingga akan terus dikembangkan di sejumlah kabupaten dan kota lainnya termasuk penambahan drive thru di Pekanbaru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper