Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLHK Segel 6 Lahan Perusahaan yang Terbakar di Sumsel

Tim KLHK wilayah Sumatra menyegel enam lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Sumatra Selatan.
Penyegelan Lahan Terbakar di Sumatra Selatan (Sumsel) oleh Dakkum KLHK Wilayah Sumatra./Istimewa
Penyegelan Lahan Terbakar di Sumatra Selatan (Sumsel) oleh Dakkum KLHK Wilayah Sumatra./Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG — Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatra yang terdiri dari pengawas lingkungan hidup dan polisi kehutanan telah menyegel enam lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Sumatra Selatan

Penyegelan tersebut dilakukan di lokasi yang sebagian besar berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diantaranya PT KS sekitar 25 hektare, PT BKI sekitar 60 hektare, PT SAM 30 hektare dan PT RAJ sekitar 1.000 hektare. Sementara lahan lainnya berada di Kedaton Kayu Agung OKI yang sedang didalami kepemilikannya sekitar 1.200 hektare dan PT WAJ sekitar 1.000 hektare. 

Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya telah memasang papan larangan kegiatan serta garis PPLH guna menghindari terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih besar. 

Menurut Ridho, Gakkum KLHK juga telah berkoodinasi dengan pemerintah setempat serta satgas penanganan karhutla agar upaya penanganan karhutla termasuk upaya penegakan hukum dapat dilakukan dengan efektif. 

“Penyegelan lokasi karhutla oleh Tim Pengawas merupakan upaya awal yang dilakukan guna mencegah meluasnya dampak karhutla yang ditimbulkan. KLHK terus berupaya dalam penguatan pencegahan dan penegakan hukum sebagai upaya penanggulangan karhutla,” kata Ridho, Senin (26/9/2023). 

Dia menuturkan, sanksi bagi perusahaan yang areal konsesinya terjadi kebakaran dapat berupa sanksi administratif paksaaan pemerintah, atau pembekuan dan pencabutan izin serta penegakan hukum pidana. 

“Bagi perusahaan yang terbukti lalai ataupun dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar, sesuai ketentuan Pasal 108 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelasnya. 

Tidak hanya itu, penegakan hukum pembakaran hutan dan lahan juga dapat dilakukan melalui gugatan perdata ganti rugi lingkungan hidup. Hal tersebut lantaran tindakan pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan serius. 

“Kasus karhutla harus menjadi perhatian khusus karena berdampak langsung terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Gakkum KLHK berkomiten akan terus menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya guna mencegah dan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan,” tegas Ridho. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper