Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Investasi Bodong, Pejabat Sumsel Diperiksa Sebagai Saksi

Aufa Syahrizal diperiksa sejak Rabu siang dan berakhir pada Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 01.00 WIB atau kurang lebih selama 11 jam.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel, Aufa Syahrizal. /Istimewa
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel, Aufa Syahrizal. /Istimewa

Bisnis.com, PALEMBANG -- Pejabat pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) yang merupakan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aufa Syahrizal telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan investasi bodong PT Future E-Commerce (FEC). 

Plt Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan Aufa Syahrizal diperiksa sejak Rabu siang dan berakhir pada Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 01.00 WIB atau kurang lebih selama 11 jam.

"Ada sekitar 38 pertanyaan yang diberikan kepada saksi Aufa Syahrizal. Dirinya ditanyai mengenai status mentor senior di FEC," ungkap Putu, Kamis (21/9/2023)

Putu menyampaikan bahwa sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap dugaan investasi bodo FEC. 

Dia tidak menepis kemungkinan Aufa untuk kembali dipanggil sebagai saksi, jika memang masih dibutuhkan untuk informasi lebih lanjut. 

"Tergantung hasil gelar perkara nanti, akan dilakukan pengecekan dan jika penyidik butuh keterangan dia lagi, baru akan dipanggil," bebernya. 

Sementara itu sebelumnya Aufa Syahrizal mengaku turut menjadi korban dalam investasi bodong itu. Dan telah mendaftar dengan total uang senilai Rp170 juta. Namun uang yang telah disetorkan tersebut hilang lantaran investasi itu telah dibekukan oleh OJK dan PAKI. 

Awalnya, imbuh Aufa, tidak menyangka jika investasi tersebut akan dibekukan. Pasalnya saat sebelum mendaftar, dia telah diyakinkan dengan penjelasan detail profit perusahaan dan juga surat dari Kemenkumham serta Menteri Investasi dan Perdagangan. Bahkan juga dilengkapi dengan NPWP perusahaan yang bersangkutan. 

"Melihat itu kami percaya, jadi manusiawi kalau saya menganggap itu legal karena sudah adanya ijin tersebut. Saya bergabung sejak Mei 2023," ungkap Aufa. (K64)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper