Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ramai Kasus Investasi Bodong di Sumsel, OJK Minta Masyarakat Terapkan Hal ini

Satuan Tugas Pemberantas Keuangan Ilegal (PAKI) telah mencabut izin usaha Future E-Commerce (FEC) yang diduga sebagai salah satu investasi bodong atau penipuan.
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, PALEMBANG -- Otoritas Jasa Keuangan Regional 7 Sumatra Bagian Selatan (OJK Sumbagsel) mengungkapkan bahwa Satuan Tugas Pemberantas Keuangan Ilegal (PAKI) telah mencabut izin usaha Future E-Commerce (FEC) yang diduga sebagai salah satu investasi bodong atau penipuan. 

Diketahui sebelumnya, kasus FEC tengah ramai diperbicangkan di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) lantaran banyak masyarakat yang mengaku rugi hingga puluhan juta rupiah. Bahkan, kasus tersebut semakin disorot setelah nama salah satu pejabat di Pemerintah Provinsi Sumsel diduga menjadi mentor FEC.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongan L Tobing mengatakan aktivitas semacam itu memang lebih cepat diterima dan diketahui oleh masyarakat. 

"OJK bersama Satuan Tugas PAKI sudah mencabut izin FEC ini dan sekarang yang perlu dilakukan kembali adalah menyebarluaskan informasi kepada masyarakat bahwa FEC tersebut ilegal," ungkapnya, Rabu (20/9/2023). 

Tobing memandang, penipuan yang berkedok investasi ini memang kerap kali melibatkan berbagai tokoh penting mulai dari pemerintahan hingga tokoh agama. Namun, dia menegaskan bahwa siapapun pelaku yang dinyatakan bersalah akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Tapi OJK juga menegaskan siapa pun pelakunya tidak kebal hukum. Mereka harus tetap bertanggung jawab jika memang terindikasi melakukan kesalahan, meskipun mungkin dia kerja di instansi pemerintah dan lainnya,"  tegasnya. 

Senada, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramdhani menambahkan bahwa saat ini yang patut ditingkatkan kembali adalah pemahaman masyarakat mengenai produk dan jasa keuangan. 

Menurutnya, masyarakat tidak boleh hanya melihat dari sisi legalitas produk tetapi juga memiliki pemikiran yang logis dan kritis terhadap penawaran yang diberikan. 

Rizal menyebut, investasi yang memberikan tawaran keuntungan diatas 11 persen sudah sepatutnya dicurigai oleh masyarakat. "Kejahatan itu ada karena ada peluang. Seperti misalnya pinjol itu dia ada karena masyarakat butuh, butuh uang cepat," jelasnya. 

Sementara itu, selama periode Januari 2021 hingga Agustus 2023 OJK Regional Sumbagsel telah menerima sebanyak 12.423 aduan masyarakat terkait dengan jasa keuangan. Dengan rincian yaitu aduan sektor industri keuangan non bank sebanyak 6.770 aduan atau 50,5 persen, aduan sektor perbankan 5.571 atau 44,8 persen, dan sebanyak 76 aduan atau 0,61 persen dari sektor pasar modal. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper