Bisnis.com, PALEMBANG --- Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Herman Deru mengaku tidak memiliki hak untuk memberikan komentar terkait penahanan mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode 2019-2021 Sarimuda (SM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp18 miliar.
Menurut Deru, proses penahanan yang dilakukan KPK terhadap tersangka SM tentu telah melalui berbagai tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan dan penahanan.
"Saya tidak punya hak untuk memberikan berkomentar, mungkin bisa ditanyakan dengan jubir KPK," ungkapnya, Kamis (21/9/2023).
Dia mengaku pihak Pemerintah Sumsel menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Deru juga menegaskan bahwa Sarimuda sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Utama PT SMS sejak tahun 2022.
Sehingga, kasus itu tidak mempengaruhi operasional BUMD tersebut dan tetap berjalan sebagaimana mestinya. "Sudah lama diganti dan sudah lama gak di sana," jelas dia.
Sementara itu, untuk diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan SM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang dilakukannya pada saat masih menjabat di perseroan terkait.
Baca Juga
SM diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 92 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berkaitan dengan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka SM selama 20 hari kedepan terhitung sejak Kamis (21/9/2023) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.