Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ratusan Mahasiswa di Sumsel Protes Penanganan Karhutla Belum Optimal

Kondisi karhutla yang sudah terjadi di beberapa daerah di Sumsel dinilai memprihatinkan dan regulasi yang ada dianggap tidak dapat membantu.
Mahasiswa di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) menggelar aksi demo di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (21/9/2023). /Bisnis-Husnul
Mahasiswa di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) menggelar aksi demo di Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (21/9/2023). /Bisnis-Husnul

Bisnis.com, PALEMBANG -- Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) menggeruduk Kantor Gubernur untuk menuntut Pemerintah Sumsel lebih peduli terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah tersebut. 

Koordinator Lapangan Gerakan Sumsel Melawan Asap (Gasma) Azra mengatakan kondisi karhutla yang sudah terjadi di beberapa daerah di Sumsel dinilai memprihatinkan dan regulasi yang ada dianggap tidak dapat membantu mengatasi permasalahan karhutla yang terus berulang saat musim kemarau. 

"Kita menuntut pemerintah untuk menanggung biaya melalui pengobatan gratis akibat kabut asap," Azra, Kamis (21/9/2023).

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyoroti lemahnya langkah pencegahan dan penanganan hukum yang menjadi penyebab karhutla di Sumsel masih terus terjadi.

Azra menuturkan kurangnya pembuatan sekat kanal di wilayah rawan karhutla dinilai menjadi salah satu penyebab lambannya penanganan ketika terjadi kebakaran. 

Sementara untuk persoalan hukum, imbunya, pemerintah maupun penegak hukum dianggap sama-sama tumpul terhadap pelaku pembakaran yang melibatkan perusahaan. 

Hal itu berbanding terbalik dengan proses hukum untuk masyarakat kecil yang akan sangat cepat prosesnya jika ketahuan membakar lahan. 

Menanggapi itu, Gubernur Sumsel Herman Deru menyebut sepakat dengan penindakan terhadap perusahaan yang sengaja membakar lahan. 

Menurutnya, sudah ada dua perusahaan BUMN asal Malaysia yang dibekukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lantaran terbukti melakuka kebakaran lahan di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI). 

"Bukan hanya disegel tetapi diakuisisi oleh negara dan izinnya (BUMN Malaysia) dicabut," tegasnya. 

Deru menyampaikan pada para pendemo bahwa penanganan terhadap pelaku pembakar lahan terus dilakukan. Namun, untuk memberikan sanksi diperlukan bukti yang faktual di mata hukum. 

"Kita sama-sama tidak sepakat lahan tersebut dibakar. Semua harus diproses hukum. Pembakaran yang terbukti melanggar hukum harus ditindak tegas," katanya. 

Lebih lanjut, terkait proses pengobatan Inspeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat kabut asap, pihaknya mengklaim telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten kota untuk penyediaan posko. 

Posko tersebut disiapkan diseluruh faskes untuk melayani masyarakat yang mengalami kesulitan pernapasan dengan menyiapkan tabung oksigen dan lain sebagainya. (K64)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper