Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dinas Kearsipan Sumsel Musnahkan 21.633 Arsip Tidak Benilai

Pemusnahan arsip tidak bernilai mematuhi aturan-aturan yang diawasi oleh tim verifikasi serta terdapat SOP standar restensi arsip yang mengikat.
Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru bersama Kepala Dinas Kearsipan Daerah Provinsi Sumatra Selatan Edwar Juliartha melakukan pencacahan arsip tidak bernilai di halaman kantor Dinas Kearsipan Daerah Sumsel, Selasa (30/5/2023)./Bisnis-Fitri Handayani
Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru bersama Kepala Dinas Kearsipan Daerah Provinsi Sumatra Selatan Edwar Juliartha melakukan pencacahan arsip tidak bernilai di halaman kantor Dinas Kearsipan Daerah Sumsel, Selasa (30/5/2023)./Bisnis-Fitri Handayani

Bisnis.com, PALEMBANG – Dinas Kearsipan Daerah Provinsi Sumsel melaksanakan pemusnahan arsip tidak bernilai 7 organisasi perangkat daerah (OPD), yang bertepatan di halaman Kantor Dinas Kearsipan Daerah Sumsel, Selasa (30/5/2023).

Pemusnahan arsip ini dilakukan dengan cara dicacah sehingga tidak menimbulkan polusi udara dengan istilah Mutas (musnah tanpa asap).

Pemusnahan arsip ini dilakukan dalam rangka untuk memberdayakan lingkungan, tidak merusak lingkungan. Hal ini selaras dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kepala Dinas Kearsipan Daerah Sumsel Edwar Juliartha mengatakan pemusnahan arsip tidak bernilai terdapat aturan-aturan yang diawasi oleh tim verifikasi serta terdapat SOP standar restensi arsip yang mengikat.

“Pemusnahan itu kan ada aturan, ada SOP, ada standar. Nah itu tidak boleh lepas dari itu sehingga memang setiap pemusnahan itu ada restensi arsip selama 10 tahun. Berkas yang tidak bernilai itu dianggap limbah,” jelasnya.

Edwar juga menambahkan penyelenggaraan kegiatan ini merupakan bentuk kewajiban serta tanggung jawab instansi dengan pengelolaan secara aktif dengan penelusuran aset merupakan satu bagian yang integral dari proses yang disebut dengan tata kelola.

Adapun tata cara dan prosedur pemusnahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Perundang-undangan Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No 37 tahun 2016 tentang Kearsipan.

“Tujuan pemusnahan aktif adalah untuk mengurangi keluhan aspirasi sudah tidak memiliki nilai guna. Selain itu, untuk efisiensi dan efektivitas pemeliharaan aktif dan memudahkan pencarian kembali arsip yang dibutuhkan serta memberikan tempat bagi arsip yang baru sesuai dengan apa yang kita inginkan,” tambahnya.

Kegiatan pemusnahan arsip ini dilaksanakan setiap tahun dimana pada tahun 2023 terdapat 21.633 berkas yang dimusnahkan.

“Nah ini kan perlu dibedakan, saya bilang kalau dia bentuknya naskah punya nilai kegunaan, maka dia tidak dihapuskan,” ujarnya.

Dia menegaskan seluruh OPD diharapkan dapat terus meningkatkan kesadaran terhadap tata kelolaan kearsipan, mulai dari pemeriksaan saksi, pelapor dengan penyidik dan penyusutan sehingga seluruh aturan memberikan perhatian yang serius dalam hal pengelolaan dan penyelenggaraan aset. (M13)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fitri Handayani
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper