Bisnis.com, PEKANBARU - Penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di Provinsi Riau kembali digencarkan. Setelah operasi besar-besaran di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Polda Riau kini mengarahkan fokus ke Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang juga menjadi salah satu areal aktivitas tambang ilegal.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan penertiban PETI bukan hanya agenda sesaat, melainkan upaya berkesinambungan untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mengurangi kerugian negara.
"Termasuk yang ada di Inhu, ini peringatan pertama dan terakhir. Kita akan bergerak serentak bersama TNI dan Kodim. Tidak ada lagi toleransi bagi penambangan ilegal," ujarnya Kamis (21/8/2025).
Polda Riau telah melakukan pemetaan terhadap lokasi tambang emas ilegal di Inhu. Sebelumnya, di Kuansing, sebanyak 53 titik PETI berhasil ditertibkan dengan 234 mesin dompeng dimusnahkan dan 16 tersangka diamankan.
"Selama dua pekan terakhir ini saja ada 7 laporan polisi terkait PETI. Ini menandakan aktivitas penambangan ilegal masih marak dan harus segera ditangani secara serius," tambahnya.
Menurutnya, aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang parah serta kerugian ekonomi. Kerugian negara akibat tambang ilegal ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah per bulan, tanpa adanya kontribusi pajak maupun retribusi daerah.
Baca Juga
“Lingkungan kita rusak, masyarakat tidak mendapat manfaat, sementara negara kehilangan potensi pemasukan. Itu sebabnya kami bersama Pemprov Riau akan menata kembali melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang nantinya dikelola secara legal bersama BUMN pertambangan,” jelasnya.
Kapolda menegaskan, seluruh langkah penertiban dilakukan untuk kepentingan masyarakat dalam jangka panjang. “Semua yang kita lakukan ini demi rakyat. Jangan sampai masa depan anak cucu rusak karena keserakahan tambang ilegal,” pungkasnya.
Sebagai informasi, PETI di aliran sungai Kuantan dan Indragiri sudah dilakukan puluhan tahun. Para penambang silih berganti beraktivitas di ruang terbuka meski kerap dilakukan razia oleh penegak hukum.