Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemprov Riau bersama Polda Riau terus melakukan penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Gubernur Riau Abdul Wahid bersama Kapolda Riau Irjen Pol Heri Heryawan, Bupati Kuantan Singingi, dan Bupati Indragiri Hulu meninjau lokasi PETI yang berada di tengah kebun sawit di Kabupaten Kuansing.
Pada kunjungan itu, Wahid sempat menunjukkan serpihan emas hasil aktivitas tambang ilegal yang marak di sepanjang Sungai Kuantan.
"Penertiban PETI tidak cukup hanya dengan penghentian aktivitas, melainkan harus disertai penataan. Pemerintah Provinsi Riau menawarkan skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi agar masyarakat tetap dapat menambang, namun dengan izin resmi dan tata kelola yang sesuai aturan," ujarnya, Kamis (21/8/2025).
Wahid menyebutkan pemprov tidak hanya ingin menertibkan atau menghentikan aktivitas tambang, tetapi juga menata. Lewat skema WPR, masyarakat diperbolehkan menambang, dan pemda tidak ingin mematikan usaha rakyat, tapi justru menata ulang tata kelolanya.
Dalam waktu dekat, Pemprov Riau akan menggelar rapat untuk menetapkan zona WPR secara resmi sekaligus memproses perizinannya. Dengan demikian, aktivitas pertambangan bisa tetap memberi manfaat ekonomi tanpa merusak lingkungan.
Baca Juga
Wahid menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan BUMN di sektor pertambangan untuk menciptakan sistem pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan.
Dia juga memperingatkan dampak serius dari penggunaan air raksa (merkuri) yang mencemari sungai dan mengancam kehidupan masyarakat yang bergantung pada ekosistem Sungai Kuantan dan Indragiri.
“Kami tidak ingin pencemaran air raksa terus meluas dari Kuansing hingga Inhu. Ini bisa merusak habitat dan ekonomi masyarakat. Maka dari itu, kita akan terus menyasar aktivitas tambang liar di sepanjang Sungai Indragiri,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya penataan, pemerintah juga berencana menggandeng koperasi lokal seperti Koperasi Merah Putih serta melibatkan BUMN yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan sumber daya air dan lingkungan.
Langkah ini, menurut Wahid, sejalan dengan arahan Presiden terkait penertiban tambang ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan.