Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Operasional 17 Perguruan Tinggi di Indonesia Dicabut, Begini Nasib di Sumbar

Rahmi menjelaskan pada 2023 ini LLDIKTI Wilayah X tengah memproses sebanyak 15 perguruan tinggi yang dinilai tidak sehat atau bermasalah.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, PADANG - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mencabut izin operasional 17 perguruan tinggi swasta di berbagai provinsi di Indonesia terhitung sejak Januari-Mei 2023.

Ketika dikonfirmasi ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah (LLDIKTI) Wilayah X, melalui Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah X Rahmi, dia memastikan bahwa 17 PTS yang dimaksud tidak satupun berasal dari PTS yang ada di wilayah X yang membawahi Sumatra Barat, Riau, Kepri, dan Jambi.

"Dari 17 perguruan tinggi yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Diktiristek Lukman pada kegiatan Raker di Padang belum lama itu, tidak ada satupun perguruan tinggi yang masuk dicabut izin operasional nya dengan rentang waktu Januari-Mei 2023 ini," kata Rahmi di Padang, Senin (29/5/2023).

Namun dia tidak menapik bahwa ada perguruan tinggi yang telah dicabut izin operasionalnya oleh LLDIKTI Wilayah X. Diantara nya ada dua perguruan tinggi swasta yang berada di Kota Padang telah berstatus non operasional alias sudah ditutup.

"Dua kampus itu ditutup pada tahun 2022, bukan di tahun 2023 ini. Tapi yang dalam proses atau dinilai bermasalah memang ada perguruan tinggi yang saat ini tengah kita tangani," ujarnya.

Rahmi menjelaskan pada 2023 ini LLDIKTI Wilayah X tengah memproses sebanyak 15 perguruan tinggi yang dinilai tidak sehat atau bermasalah. Proses yang dijalani itu berupa pembinaan, tapi bila tidak ada perkembangan yang baik, maka berkembang kemungkinan akan ada kembali pencabutan izin operasional perguruan tinggi terjadi di Wilayah X yakni Sumbar, Riau, Kepri, Jambi.

"Saya belum mencatat, dari 15 perguruan tinggi yang tengah diproses itu, berapa di Sumbar, dan betapa pula di Riau, Kepri, dan Jambi," tegasnya.

Rahmi menyampaikan proses untuk 15 perguruan tinggi yang dimaksud belum sampai ke Kemendikbud Ristek, karena secara prosedurnya, proses yang tengah dijalani oleh 15 perguruan tinggi tersebut masih dalam wewenang LLDIKTI Wilayah X.

"Jadi setelah kita proses, barulah hasilnya kita serahkan ke Kemendikbudristek. Karena keputusan mencabut izin operasional perguruan tinggi itu Kemendikbudristek lah berwenang," ungkap Rami.

"Kalau untuk menyampaikan kondisi 15 perguruan tinggi ini, secara surat telah kita sampaikan. Cuma yang belum disurati itu, terkait hasil pembinaan yang kita lakukan," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper