Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disorot KPPU, Tarif Baru Depo Kontainer di Pelabuhan Belawan Batal

Tarif diterapkan secara serentak oleh pemilik depo hingga menarik sorotan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Ilustrasi Depo Kontainer. - Bisnis
Ilustrasi Depo Kontainer. - Bisnis

Bisnis.com, MEDAN - Sejak pertengahan Maret 2022 lalu, para pemilik depo kontainer di Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatra Utara, mengubah biaya administrasi. Dari sebelumnya Rp25.000 per invoice, tarif diubah menjadi Rp25.000 per kontainer. 

Sebagai konteks, dalam proses transaksi, satu invoice umumnya berisi lebih satu satu unit kontainer.

Tarif diterapkan secara serentak oleh pemilik depo hingga menarik sorotan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pola yang terlihat bahkan membuat KPPU curiga adanya campur tangan kartel.

Setelah menimbulkan polemik, pelaku usaha depo kemudian diminta untuk mengembalikan penerapan tarif seperti semula.

Menurut Koordinator Kepelabuhanan Pelabuhan Utama Belawan Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) Sumatra Utara Surya Dharma Syahputra, penghentian biaya administrasi Rp25.000 per kontainer berkat saran dari Otoritas Pelabuhan Belawan.

Walau begitu, ASDEKI hanya bisa memberi imbauan. Penerapan tarif di lapangan tetap bergantung pada kebijakan masing-masing pelaku usaha depo.

Pengusaha depo kontainer diminta agar kembali menerapkan biaya administrasi Rp25.000 per invoice, tidak lagi Rp25.000 per kontainer. Nantinya, penentuan tarif baru bakal melibatkan multipihak dengan pengawasan Otoritas Pelabuhan Belawan.

"Sesuai arahan otoritas pelabuhan, akan dilakukan pembahasan ulang untuk tarif terbaru dengan pengawasan otoritas pelabuhan," kata Surya kepada Bisnis, Minggu (24/7/2022) malam.

Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Belawan Andi Fiardi mengimbau agar seluruh pelaku usaha depo peti kemas di pelabuhan tersebut agar mencabut biaya administrasi Rp25.000 per kontainer dan mengembalikannya ke tarif semula.

Andi mengatakan, tarif baru akan dikaji ulang melalui pengawasan otoritas dan melibatkan seluruh pihak. Formulasinya mengacu pada peraturan yang berlaku sehingga diharap mampu menentukan tarif yang wajar.

"Untuk sementara diimbau untuk tidak diberlakukan lagi dan akan dikaji tarifnya yang wajar oleh deli bersama asosiasi yang diawasi oleh otoritas," kata Andi kepada Bisnis.

Kepala KPPU Kantor Wilayah I Medan Ridho Pamungkas sudah mendengar kesepakatan pelaku usaha depo di Pelabuhan Belawan mencabut tarif kontroversi biaya administrasi Rp25.000 per kontainer. Walau begitu, KPPU belum mengecek implementasinya di lapangan.

Menurut Ridho, penetapan biaya administrasi idealnya tidak hanya dilakukan secara sepihak oleh pemilik depo kontainer. Namun harus melibatkan seluruh pihak terkait. Termasuk otoritas pelabuhan yang bersangkutan.

"Artinya tidak ditetapkan sepihak oleh depo kontainer," kata Ridho kepada Bisnis.

Ridho mengatakan, KPPU tidak mempersoalkan besaran kenaikan biaya administrasi depo kontainer, selama tarif tersebut ditetapkan berdasar mekanisme pasar.

"Jangan kesepakatan sesama pelaku usaha yang bersaing di pasar bersangkutan yang sama. Atau harga acuan yang disepakati antara pengguna dan penyedia," kata Ridho.

Sebelumnya, KPPU Kantor Wilayah I Medan mengendus dugaan kartel dalam proses penetapan biaya administrasi oleh pengusaha depo kontainer di Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatra Utara.

Dugaan itu mencuat berdasar hasil kajian yang dilakukan KPPU dalam beberapa waktu terakhir. Menurut Ridho, terdapat potensi pelanggaran Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.

"Kami akan membawa persoalan ini pada tahap penelitian perkara inisiatif," kata Ridho melalui keterangan tertulis, Minggu (3/7/2022) malam.

Ridho menjelaskan, indikasi pelanggaran ini mencuat setelah sejumlah depo kontainer di Pelabuhan Belawan menyurati para eksportir tentang penetapan biaya administrasi senilai Rp25.000 per kontainer.

Pungutan terhadap biaya tersebut dilakukan secara serentak oleh sejumlah pengusaha depo kontainer sejak 16 Maret 2022 lalu.

Padahal, sebelumnya biaya administrasi tidak dihitung berdasar jumlah unit kontainer. Melainkan Rp25.000 per invoice. Sedangkan untuk satu invoice umumnya berisi lebih dari satu unit kontainer.

"Hal ini tentunya akan berdampak pada semakin tingginya biaya logistik, khususnya yang melalui Pelabuhan Belawan," kata Ridho.

Sebagai langkah awal pada tahap penelitian perkara inisiatif, lanjut Ridho, KPPU akan memanggilkan para pengusaha depo kontainer yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya.

Jika nantinya ditemukan minimal satu alat bukti, maka KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum ke tahap penyelidikan.

"Aturan kita melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar konsumen atau pelanggan," kata Ridho.

Pada pemanggilan nanti, KPPU akan mendalami secara detail terkait dugaan persekongkolan para pelaku usaha depo kontainer dalam menetapkan biaya administrasi.

Proses pendalaman dugaan persaingan usaha tak sehat pada sektor logistik ini akan sangat bergantung pada keterangan, alat bukti serta kerja sama dari para pihak terkait.

"Untuk itu, KPPU mengimbau agar para pihak bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang dilakukan," pungkas Ridho.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper