Bisnis.com, MEDAN — PT Jasamarga Nusantara Tollroad Regional Division atau JNT menjaring sebanyak 35 truk dengan muatan berlebih dan bentuk kendaraan yang dimodifikasi alias over dimension over load (ODOL) di Gerbang Tol Belawan.
Senior Manager Representative Office I JNT Ahmad Fikri mengatakan, dari 35 truk yang terjaring dalam Operasi Penertiban Kendaraan ODOL di Gerbang Tol Belawan, Ruas Tol Belmera pada Kamis (24/7/2025), 30 di antaranya membawa muatan berlebih.
“Sebanyak 35 kendaraan angkutan barang terjaring dalam operasi tersebut. Dari jumlah tersebut, 30 kendaraan dinyatakan melebihi muatan,” kata Ahmad Fikri dalam keterangan resmi Sabtu (26/7/2025).
Ahmad Fikri mengatakan, kendaraan ODOL tak hanya membahayakan pengguna jalan lain, tapi juga berisiko bagi pengemudinya sendiri.
Di sisi lain, dimensi dan muatan yang berlebih juga dapat mempercepat kerusakan infrastruktur jalan tol.
“Hal ini tentu dapat merugikan semua pihak, termasuk pengguna dan pengelola jalan tol,” jelas Ahmad Fikri.
Baca Juga
Disampaikannya, Operasi Penertiban Kendaraan ODOL ini dilakukan berkala oleh JNT, bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan TNI, serta Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) II Sumatra Utara, dan PT Jasa Raharja.
Kegiatan tersebut pun disebutnya merupakan bagian dari komitmen Jasa Marga dan berbagai pihak untuk menciptakan jalan tol yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan tol.
Adapun terhadap ke-30 truk yang dinyatakan kelebihan muatan telah dikenakan sanksi tilang. Jasa Marga pun mengimbau para pengemudi angkutan barang untuk selalu memeriksa kondisi kendaraan sebelum melakukan perjalanan.
“Termasuk tidak melakukan modifikasi dimensi, serta memastikan muatan kendaraan tidak melebihi kapasitas yang diizinkan,” katanya.
Langkah Tegas Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan secara tegas menindak aktivitas kendaraan angkutan yang melebih muatan dan memiliki dimensi tidak sesuai aturan.
Menurut Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, persoalan ODOL yang terus dibiarkan telah menyebabkan dampak mengerikan di berbagai aspek, meliputi kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka hingga korban jiwa, kemacetan di sejumlah ruas jalan, kerusakan infrastruktur jalan, bahkan peningkatan polusi udara di daerah terdampak.
“Data Korlantas Polri menyebutkan, terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada 2024. Sementara data Jasa Raharja menunjukkan bahwa kendaraan ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua, di mana pada tahun lalu tercatat ada 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan. Adapun terkait kerusakan infrastruktur, diperkirakan butuh anggaran sekitar Rp43,47 triliun per tahun untuk melakukan perbaikan jalan rusak yang salah satunya disebabkan oleh kendaraan ODOL,” ujar Menhub Dudy, belum lama ini.
Dia menegaskan Kemenhub tidak menerbitkan aturan baru terkait angkutan ODOL.
Menurutnya, Kemenhub saat ini hanya akan menjalankan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekaligus mengingatkan kembali komitmen zero ODOL yang telah disepakati oleh stakeholder terkait pada tahun 2017 lalu.
”Mulai saat ini kami hanya akan menjalankan regulasi yang sudah ada secara lebih tegas. Karena itu, kami mengajak seluruh stakeholder terkait untuk melaksanakan komitmen zero ODOL yang telah disepakati guna menciptakan ekosistem angkutan barang yang berkeselamatan,” katanya.
Apabila ada pihak yang merasa keberatan dengan penanganan angkutan ODOL atau ingin memberikan masukan, dirinya sangat terbuka untuk berdiskusi.
Menhub memahami bahwa sebuah kebijakan pada dasarnya tidak bisa menyenangkan semua pihak.