Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lagi, Investasi Bodong di Riau Kali Ini Libatkan Oknum PNS

Sebelumnya Polres Indragiri Hulu mengungkap kasus investasi bodong di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau dengan kerugian ditaksir mencapai Rp21,21 miliar.
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Bisnis.com, PEKANBARU — Usai pengungkapan kasus investasi bodong di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau berhasil dilakukan Polres Indragiri Hulu pekan lalu dengan kerugian ditaksir mencapai Rp21,21 miliar, kini muncul lagi kasus serupa berupa penawaran investasi bodong berkedok blockchain dengan pelakunya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Inhu, berinisial IH.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Efrizal mengatakan, kerugian akibat tindakan penipuan atau penggelapan yang dilakukan IH mencapai Rp60 miliar. Modus aksi penipuan ini adalah dengan menawarkan produk investasi Edinar Coin Gold (EDRG) berupa koin digital dengan platform EDC Blockchain.

"Dalam investasi itu masyarakat dijanjikan keuntungan sebesar 0,5 persen per hari atau 15 persen setiap bulannya. Pelaku menghimpun dana dari masyarakat dengan instrumen perdagangan produk yang seolah-olah adalah aset Kripto," kata Efrizal dalam siaran persnya, Kamis (18/3/2021).

Menurutnya pelaku diduga menggunakan sistem skema Ponzi dengan berlandaskan badan usaha bernama PT Indragiri Digital Aset Indonesia. Aksinya telah dijalankan sejak awal 2019 hingga pertengahan 2020 lalu.

Sedikitnya ada 3.445 akun member atau masyarakat yang sudah menjadi korban. Para korban tergiur keuntungan dan percaya bahwa koin EDRG buatan IH telah mendapat pengakuan dari negara. Padahal produk itu adalah sebuah token yang merupakan turunan dari koin digital dan induknya EDC.

Dia melanjutkan, meskipun berbentuk token, produk EDRG itu tidak bisa dianggap aset digital karena aset digital kripto harus dibuat dengan basis distributed ledger technology.

"Awalnya pelaku melakukan transaksi jual beli coin EDRG ini sendiri saja melalui rekening pribadinya di lima akun bank, yaitu sejak Januari-Juli. Kemudian dia dengan rekannya mendirikan PT Indragiri Digital Aset Indonesia untuk melanjutkan bisnisnya," ujarnya.

Dari keterangan pelaku, uang yang didapatkan dari member itu sebagian diputarkan untuk membeli coin EDC di bursa. Sementara sebagian lagi disimpan untuk membayar keuntungan bagi anggota yang terlebih dahulu bergabung dengannya. Keuntungan akan didapat member setelah tiga bulan bergabung.

"Katanya keuntungan ini dari penjualan koin EDRG dalam akun member kepada pelaku. Pelaku membuat seolah oleh bursa atau market itu asli dalam perdagangan aset kripto," ujarnya.

Petugas kepolisian menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku. Seperti bukti transfer ke rekening Bank Mandiri milik pelaku, kwitansi pembelian koin EDRG, dan profil akun EDRG milik korban.

Kemudian ada juga rekening koran dua tahun terakhir milik pelaku, data penjualan koin EDRG, data member PT. Indragiri Digital Aset Indonesia, data pembelian koin EDC, 3 unit komputer, 2 unit ac, 1 unit alat mesin hitung uang.

"Kami akan tindak lanjut menginventarisir aset-aset milik IH. Baik yang bergerak dan aset tak bergerak. Saat ini terancam pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP Jo pasal 64 KUHP."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arif Gunawan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper