Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaku Investasi Bodong di Riau Tertangkap, Kerugian Korban Capai Rp21,21 Miliar

Polres Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau berhasil menangkap pelaku investasi bodong yang telah merugikan sebanyak 24.382 orang warga.
Ilustrasi/Jibiphoto
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, PEKANBARU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau berhasil menangkap pelaku investasi bodong yang telah merugikan sebanyak 24.382 orang warga. Satu orang berinisial FS (26) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal menjelaskan penipuan dengan modus arisan berbentuk uang tunai tersebut, berjalan sejak 2019 hingga awal 2021 lalu. Dia mengatakan, ada 24.382 orang warga menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp21,21 miliar.

"Pelaku kami tangkap di kediamannya di Desa Sungai Beringin, Rengat, Indragiri Hulu," kata Efrizal dalam siaran persnya Rabu (10/3/2021).

Efrizal mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban bernama Erawati Dewi, melaporkan kejadian itu ke Polres Inhu beberapa waktu lalu.

Awalnya, pada September 2020 korban tergiur dengan investasi sembako yang dikelola oleh FS. Ia lantas ikut berinvestasi sebesar Rp150 juta. Selanjutnya FS kembali menawarkan investasi dengan cara mengajak orang lain.

"Korban saat itu langsung mengajak teman dan keluarganya untuk ikut berinvestasi. Saat itu terkumpul uang senilai Rp1,5 miliar dan diserahkan ke FS," jelas Efrizal.

Dari keterangan korban, lanjut Efrizal, sejak saat itu FS baru mencairkan uang satu kali dengan pencairan sebesar Rp180 juta. Selanjutnya FS hanya mengiming-imingi korban dengan mengatakan akan ada pencairan kembali.

Namun setelah ditunggu-tunggu, pencairan dana investasi tidak kunjung terlaksana. Karena merasa tertipu, korban lantas melaporkan pelaku ke Polres Inhu.

Akhirnya pelaku ditangkap. Dari keterangan pelaku, polisi juga membongkar adanya 31 kelompok arisan dengan beberapa program arisan. Seperti arisan sembako, arisan investasi uang, arisan elektronik, arisan sepeda motor, dan arisan emas murni.

"Totalnya ada 24.382 orang warga menjadi korban penipuan ini. Kerugian semuanya mencapai Rp21.215.853.000," kata Efrizal.

Petugas juga menyita beberapa barang milik FS sebagai barang bukti. Seperti satu unit kendaraan roda 4 merek Toyota Agya warna kuning, dengan nomor polisi BM 1434 BK, satu unit mobil Toyota Rush warna hitam dengan nomor polisi B 2170 BK.

Lalu satu unit HP Samsung, satu lembar STNK dengan nomor polisi BM 1434 BK, 3 kartu ATM, sebuah buku tabungan Britama Bisnis milik FS, 1 unit laptop merek Acer, 605 lembar kwitansi penyerahan uang kepada FS, 22 lembar rekapan nasabah investasi, dua lembar surat pernyataan dari FS dan sebuah buah buku rekapan ukuran kecil warna kuning.

"Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper