Bisnis.com, PEKANBARU - Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan PT PLN (Persero) Pekanbaru telah menjalankan sejumlah upaya membantu pemerintah daerah terkait pembayaran tagihan listrik, termasuk listrik untuk penerangan jalan umum.
Manager PLN UP3 Pekanbaru Himawan Sutanto menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan, Pengelolaan PJU sepenuhnya menjadi wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota.
"PLN siap membantu pemerintah daerah dalam mengurangi beban pembayaran pada bulan-bulan yang akan datang dengan cara menjadwalkan nyala lampu jalan," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (4/2/2021).
Dengan lampu jalan menyala sebagian, energi listrik yang dikonsumsi akan berkurang. Hal itu akan membuat tagihan pembayaran turun.
PLN juga membantu pemerintah daerah melakukan pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari masyarakat yang menjadi pelanggan PLN. PPJ tersebut disetorkan setiap bulan ke Kas Pemda sesuai jadwal.
“Besaran nilai Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dibayar pelanggan PLN sesuai peraturan daerah kabupaten atau kota tanpa terlambat,” tambah Himawan.
Baca Juga
Guna memudahkan pelanggan dalam pembayaran rekening listrik, PLN telah meluncurkan Aplikasi PLN Mobile yang memiliki fitur pembayaran rekening listrik dan pembelian token. Selain itu, pelanggan bisa beralih ke listrik prabayar.
Sebelumnya, Pemkot Pekanbaru memiliki tunggakan tagihan listrik kepada PLN. Kini, tagihan yang mencapai Rp6,6 miliar itu sudah dibayar.