Bisnis.com, PADANG - Kasus Covid-19 di Kota Padang, Sumatra Barat, nyaris mencapai angka 2.000 dan jumlah ini kemungkinan akan terus bertambah melihat kasus terpapar Covid-19 terus bertambah dari hari ke hari di kota bengkuang tersebut.
Dinas Kesehatan Kota Padang terus melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Dan kini Dinkes setempat mulai mengajak kepada masyarakat untuk lebih memperhatikan masker yang digunakan.
"Dalam kondisi pandemi ini memakai masker setiap aktivitas di luar ruangan hal yang harus dilakukan. Bahkan ada beragam jenis masker yang digunakan. Tapi jika bisa gunakanlah masker bedah," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Feri Mulyani, Jumat (18/9/2020).
Dia menjelaskan bahwa dari sekian banyak masker yang beredar di tengah publik, masker bedah adalah masker terbaik untuk melindungi diri dari Covid-19.
Sementara untuk masker jenis scuba dinilai masih kurang dan apalagi penggunaan scuba sebagai masker juga tidak dipakai secara baik. Untuk itu dia menyarankan agar masyarakat menggunakan masker bedah saat beraktivitas di luar ruangan.
"Kalau masker scuba itu palingan hanya untuk menahan droplet dan itu kalau dipakainya dengan benar. Namun efektifitasnya tidak begitu kuat," ujar nya.
Baca Juga
Feri mengaku bahwa butuh waktu untuk mengedukasi masyarakat tentang menggunakan masker bedah tersebut.
Setidaknya dengan adanya kemauan masyarakat menggunakan masker saja itu sudah lebih dari cukup, karena masih ada masyarakat yang cuek terhadap masker tersebut.
"Mau pakai masker saja sebenarnya sudah baik. Nah ke depan secara perlahan-lahan akan edukasi kepada masyarakat supaya bisa menggunakan masker bedah ini," sebutnya.
Apalagi kini telah ada Perda tentang Adaptasi Kehidupan Baru, hal ini membuat masyarakat harus menggunakan masker setiap aktivitasnya di luar ruang rumah. Jika tidak maka akan didenda sesuai yang tertera di dalam Perda itu.
"Perda itu sangat bagus dan saya berharap kasus Covid-19 bisa ditekan dengan adanya masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan," ungkapnya.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menjelaskan Perda itu telah disahkan 11 September 2020. Bagi pelanggar Perda tersebut akan diberikan sanksi hukum berupa kurungan ataupun dikenakan sanksi denda bagi pelaku yang melanggar protokol kesehatan.
Menurutnya dengan adanya Perda itu akan membuat masyarakat lebih sadar lagi untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Sebab selama ini bisa dikatakan masih ada masyarakat yang masih abai dengan protokol kesehatan tersebut.
"Saya berharap Perda Covid-19 dapat menekan penyebaran Covid-19 khususnya di daerah Sumbar," harap Gubernur.