Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penumpang Dibatasi, Organda Sumbar Ingin Menaikkan Tarif Angkutan Umum

Biasanya dalam satu bus itu diperkirakan 30 orang namun dikarenakan adanya pembatasan jarak duduk di dalam bus menjadi 15 orang saja.
Bus NPM antara provinsi yang ada di terminal Padang, Sumatra Barat./Bisnis-Noli Hendra
Bus NPM antara provinsi yang ada di terminal Padang, Sumatra Barat./Bisnis-Noli Hendra

Bisnis.com, PADANG - Pembatasan jumlah penumpang akibat pandemi Covid-19 dalam angkutan umum dinilai dapat merugikan usaha angkutan umum.

Ketua DPD Organda Provinsi Sumatera Barat Budi Syukur mengatakan aktivitas transportasi terutama untuk angkutan umum merasakan betul dampak dari pandemi ini. Terlebih pemerintah telah menerapkan pembatasan sosial sebagai upaya mengantisipasi penularan.

"Pembatasan sosial itu terus diterapkan hingga posisi duduk di dalam angkutan itu. Artinya terjadi pengurangan penumpang dan juga terjadi penurunan ongkos yang diterima," kata Budi di Padang, Kamis (17/9/2020).

Dia menyebutkan biasanya dalam satu bus itu diperkirakan 30 orang namun dikarenakan adanya pembatasan jarak duduk di dalam bus menjadi 15 orang saja, dengan artian terjadi penurunan 50 persen dari setiap keberangkatan bus itu.

Menurutnya akibat kebijakan dari pemerintah itu telah membuat sejumlah pelaku usaha angkutan umum merugi. Maka dari itu Organda berencana untuk melakukan menaikan tarif angkutan umum.

Budi belum bisa memastikan kapan akan mulai diberlakukan untuk menaikan tarif angkutan umum itu. Karena perlu rapat terlebih dahulu bagi internalnya Organda Sumbar sehingga bisa menghasilkan kesepakatan yang bulat.

"Tentu sebelum rapat kita tinjau dulu kondisi di lapangan berapa kelayakan kenaikan yang diberlakukan. Intinya jangan sampai pelaku usaha angkutan terus-terus merugi," tegas dia.

Namun sejauh ini Budi memberikan gambaran ada kemungkinan kenaikan tarif itu berkisar 30 persen dari harga yang diberlakukan kini.

Untuk kenaikan tarif sebesar 30 persen nantinya, untuk bus kelas eksekutif. Sementara untuk kenaikan tarif ekonomi perlu adanya kesepakatan dengan pemerintah.

“Kalau tarif eksekutif Organda yang mengaturnya. Tapi kalau tarif ekonomi ada kesepakatan dengan pemerintah, jadi dibicarakan dulu dengan Dinas Perhubungan," sebutnya.

Apalagi kini di Pemprov Sumbar adanya Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru akan membuat peraturan tentang transportasi akan semakin di atur. Terkait hal ini Organda Sumbar mendukung adanya Perda tersebut, dan diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19.

"Kita berharap Covid-19 ini segera berakhir. Makanya langkah-langkah dari pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 perlu kita dukung. Karena kalau kondisi normal akan memberikan dampak positif pula bagi transportasi," harap Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Noli Hendra
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper