Gubernur Abdul Wahid Tinjau PETI Kuansing, Benahi Tambang Rakyat

Gubernur Riau Abdul Wahid meninjau PETI di Kuansing, menekankan penataan tambang rakyat melalui WPR untuk manfaat ekonomi dan lingkungan berkelanjutan
Gubernur Riau Abdul Wahid bersama Kapolda Riau Heri Heryawan, Bupati Kuantan Singingi, dan Bupati Indragiri Hulu meninjau langsung kawasan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berada di tengah kebun sawit di Kabupaten Kuansing, Kamis (21/8/2025)
Gubernur Riau Abdul Wahid bersama Kapolda Riau Heri Heryawan, Bupati Kuantan Singingi, dan Bupati Indragiri Hulu meninjau langsung kawasan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berada di tengah kebun sawit di Kabupaten Kuansing, Kamis (21/8/2025)
Ringkasan Berita
  • Gubernur Riau Abdul Wahid meninjau pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kuansing dan menekankan pentingnya penataan tambang agar sesuai aturan.
  • Pemerintah Provinsi Riau berencana menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk memungkinkan penambangan yang legal dan berkelanjutan.
  • Kolaborasi dengan BUMN dan koperasi lokal akan dilakukan untuk mengelola dampak lingkungan dan ekonomi dari aktivitas tambang, termasuk mengatasi pencemaran air raksa.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, KUANSING - Gubernur Riau Abdul Wahid bersama Kapolda Riau Heri Heryawan, Bupati Kuantan Singingi, dan Bupati Indragiri Hulu meninjau langsung kawasan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berada di tengah kebun sawit di Kabupaten Kuansing, Kamis (21/8/2025).

Saat meninjau Gubernur Wahid bahkan sempat menunjukkan kadar emas yang ditemukan di lokasi tersebut.

Gubernur menyoroti maraknya aktivitas penambangan liar di sepanjang Sungai Kuantan dan menyampaikan upaya penertiban harus dibarengi dengan penataan yang tepat. Ia menegaskan Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi agar aktivitas tambang tetap berjalan namun sesuai aturan.

“Kami tidak hanya ingin menertibkan atau menghentikan aktivitas tambang, tetapi juga menata. Di WPR, masyarakat diperbolehkan menambang. Kami tidak ingin mematikan usaha rakyat, tapi justru menata ulang tata kelolanya,” ujar Gubernur Wahid.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat pemerintah akan menggelar rapat untuk menetapkan zona WPR secara resmi dan memproses perizinannya dengan baik agar aktivitas tambang bisa memberikan manfaat ekonomi tanpa merusak lingkungan.

Lebih lanjut, Gubernur menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor pertambangan untuk menciptakan sistem pertambangan yang berkelanjutan.

“Tambang ini tidak harus ditutup meskipun merusak lingkungan. Yang penting adalah ditata kembali. Kalau tidak ditata, penambangan bisa menjadi bencana. Karena itu, tata kelola harus sesuai aturan lingkungan,” tegasnya.

Gubernur juga memperingatkan soal dampak lingkungan dari penggunaan air raksa (merkuri) yang mencemari sungai dan mengganggu kehidupan masyarakat yang bergantung pada ekosistem sungai.

“Kami tidak ingin pencemaran air raksa terus meluas dari Kuansing hingga Inhu. Ini bisa merusak habitat dan ekonomi masyarakat. Maka dari itu, kita akan terus menyasar aktivitas tambang liar di sepanjang Sungai Indragiri,” jelasnya.

Dalam upaya penataan ini, pemerintah juga akan menggandeng koperasi lokal seperti Koperasi Merah Putih serta melibatkan BUMN yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan sumber daya air dan lingkungan.

Gubernur menegaskan bahwa langkah itu sejalan dengan arahan Presiden terkait penertiban tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Media Digital
Editor : Media Digital
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto