Bisnis.com, PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) resmi merevisi penetapan upah minimum sektoral provinsi tahun 2025 yang semula hanya ditetapkan untuk tiga sektor.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 268/KPTS/DISNAKERTRANS/2025 tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 922/KPTS/DISNAKERTRANS/2024.
Dalam surat keputusan tersebut ditetapkan bahwa upah minimum sektoral provinsi (UMSP) yang sebelumnya hanya untuk tiga sektor menjadi sembilan sektor.
Adapun sektornya meliputi sektor pertanian, kehutanan dan perikanan yang sebesar Rp3.843.252, sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp3.890.864, sektor industri pengolahan sebesar Rp3.841.548, serta sektor pengadaan listrik, gas, dan uap/air panas dan udara dingin Rp3.869.160.
Kemudian sektor konstruksi sebesar Rp3.856.275, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor Rp3.837.867, sektor pengangkutan dan pergudangan sebesar Rp3.872.456, sektor informasi dan komunikasi Rp3.832.344, serta sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa ham opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjangan usaha lainnya Rp3.804.733.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel dari perwakilan buruh yang sekaligus Sekretaris DPD KSPSI Sumsel Cecep Wahyudin mengatakan bahwa Surat Keputusan Gubernur terkait revisi UMSP tahun 2025 telah ditanda tangani oleh Gubernur Sumsel.
Baca Juga
Dengan begitu, kata dia, isi SK terkait UMSP telah sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Sumsel yaitu mencakup sembilan sektoral.
“Dikeluarkannya SK perubahan ini, maka SK sebelumnya yang ditandatangani Penjabat Gubernur yang hanya tiga sektor dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujarnya, Kamis (15/5/2025).
Cecep juga memandang dengan perubahan ini, SK tentang UMSP Sumsel telah sejalan dengan ketentuan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum.
Oleh karena itu dia berharap, dengan perubahan ini para pekerja dan buruh di Sumsel dapat menikmati standar upah yang sesuai dengan aturan.
“Sesuai tertuang di SK, berlakunya sejak ditetapkan yaitu Mei 2025,” pungkasnya.