Bisnis.com, BATAM - Kalangan pengusaha merespons positif penolakan penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam 2025 oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
"Alasan pertama batas penetapan UMSK sesuai Pemernaker Nomor 16/2024, batas penetapan UMSK itu 18 Desember 2024. Artinya jangka waktu sudah melewati ketentuan yang berlaku," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam Rafki Rasyid, Senin (23/12/2024).
Selanjutnya dalam Permenaker Nomor 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 tersebut menyebut UMSK harus disepakati di Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota.
"Sedangkan di rapat Dewan Pengupahan Batam, tidak ada kesepakatan sehinggga Gubernur pun tidak menetapkan UMSK," jelasnya.
Selanjutnya, kenaikan 6,5% dianggap memberatkan dunia usaha di Batam. "Karena nilai kenaikan ini jauh di atas perkiraan sebelumnya, yang mana kita memperkirakan bahwa UMK Batam itu hanya akan naik sekitar 4,5% saja," tuturnya.
Menurut Rafki, jika UMSK Batam ditetapkan, tentu pihaknya khawatir banyak usaha yang kolaps di Kota Batam.
Baca Juga
"Untuk itu kami mengimbau agar semua pihak menerima kondisi yang ada sekarang ini, yakni UMK Batam yang sudah naik cukup tinggi tanpa perlu adanya penetapan UMSK Batam untuk saat ini," imbuhnya.
UMK Batam 2025 sendiri telah ditetapkan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad baru-baru ini. Kenaikannya sebesar 6,5% sesuai dengan putusan Presiden Prabowo Subianto.
UMK Batam 2025 sebesar Rp4.989.600, naik 6,5% dari UMK 2024 sebesar Rp4.685.050. Batam menjadi yang tertinggi di Kepulauan Riau (Kepri), sedangkan Lingga dan Tanjungpinang menjadi yang terendah dengan upah minimum yang sama sebesar Rp3.623.654. Nilai ini mengikuti jaring pengaman sesuai dengan nilai UMP Kepri 2025.