Bisnis.com, PADANG - Setelah adanya penutupan sejumlah pabrik karet di Provinsi Sumatra Barat sejak tahun 2023 lalu kondisi komoditas karet jauh dari kata bergairah.
Bahkan ada petani yang memilih melakukan alih fungsi lahan, dari perkebunan karet menjadi perkebunan kelapa sawit hingga pinang. Hal ini buntut dari tak kunjung membaiknya harga karet, seiring telah tutupnya tiga pabrik karet.
Kepala Bidang Industri Non Agro Disperindag Sumbar Ridonald menyampaikan terhitung sejak tahun 2023 itu dan hingga sekarang belum ada perkembangan terbaru terkait pabrik karet yang telah tutup tersebut.
"Masih tutup pabrik karetnya, belum ada yang menyampaikan ke kami untuk beroperasi kembali," katanya, Jumat (4/10/2024).
Ridonald mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait penyebab utama ditutupnya pabrik karet di Sumbar itu, dan hingga kini belum adanya tanda-tanda bakal beroperasinya kembali.
Di satu sisi Disperindag berharap agar ada solusi dari kondisi itu, sehingga perkebunan karet di Sumbar bisa kembali bergairah. Karena keberadaan pabrik sangat menentukan keberlangsungan dari perkebunan karetnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumbar Ferdinal Asmin menyatakan tidak dipungkiri kalau memang perkebunan karet di Sumbar tengah dilema.
Kondisi yang terjadi di lapangan, bahkan ada petani yang melakukan alih fungsi lahan dari perkebunan karet dan diganti komoditas pertanian lainnya.
Penyebab utama terjadinya masalah itu, karena harga karet terlihat sulit membaik dari tahun ke tahun. Sementara untuk proses panen terbilang butuh waktu dan tenaga.
Ferdinal menyebutkan menyikapi kondisi itu, Pemprov Sumbar tidak akan lepas tangan dan membiarkan perkebunan karet punah. Karena karet merupakan salah satu komoditas unggulan di Sumbar.
Langkah-langkah yang dilakukan itu perlu mempersiapkan hilirisasinya, seperti Unit Pengelolaan Hasil (UPH). Dengan demikian mutu karet bisa ditingkatkan.
"Mutu karet menjadi poin penting, hal ini sesuai dengan Perda Komoditas Unggulan yang ada di Sumbar. Jadi UPH ini perlu diterapkan," sebutnya.
Dikatakannya sesuai dengan Perda Komoditas Unggulan itu, hal yang perlu dilakukan yakni tata kelola karet, mutu, dan pemasarannya. Untuk itu, UPH itu, sifatnya akan dikelola Kelompok Tani, sehingga hasil panen bisa tertata dengan baik pula.
Ferdinal menjelaskan perkebunan karet di Sumbar tersebar di Kabupaten Pasaman, Solok Selatan, Dharmasraya, Sijunjung, Limapuluh Kota, dan ada juga di Kota Padang, dengan total luas lahan 180.000 hektare.