Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Perhutanan Sosial Dinilai Berhasil Entaskan Kemiskinan Masyarakat di Kawasan Hutan

Program Perhutanan Sosial disebut turut berperan dalam mengentaskan kemiskinan bagi masyarakat yang bermukim di kawasan sekitar hutan.
Gubernur Sumbar Mahyeldi (berbaju merah)/Bisnis
Gubernur Sumbar Mahyeldi (berbaju merah)/Bisnis

Bisnis.com, PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat menyebutkan program Perhutanan Sosial turut berperan dalam mengentaskan kemiskinan bagi masyarakat yang bermukim di kawasan sekitar hutan.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengatakan dari informasi Dinas Kehutanan bahwa program tersebut membantu masyarakat sekitar hutan memperoleh pendapatan yang mendekati Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Kementerian LHK Pemprov Sumbar menargetkan kawasan hutan untuk dikelola masyarakat Sumbar seluas 700 ribu hektare lebih. Sementara data terakhir luas perhutanan sosial di Sumbar 287 hektare. Jadi memang perlu kami upayakan perluasan perhutanan sosial itu," katanya, Selasa (10/9/2024).

Dia menjelaskan dari 287 hektare itu, dikelola oleh 205 unit perhutanan sosial dan telah memfasilitasi 175 ribu Kepala Keluarga (KK). 

Mahyeldi menyatakan capaian tersebut merupakan sumbangsih dan bentuk komitmen Pemprov Sumbar untuk mencapai target Perhutanan Sosial Nasional sebesar 12,7 juta hektare.

Gubernur menegaskan dirinya mempunyai kepentingan untuk mendorong agar perluasan perhutanan sosial bisa dilakukan secara bertahap. Hal ini dikarenakan kurang lebih 81% masyarakat Sumbar berada di sekitar kawasan hutan, dengan 57% penduduk Sumbar bergerak di pertanian termasuk perhutanan.

"Coba bayangkan kalau kita tidak memberikan perhatian kepada mereka, memperhatikan aktivitas mereka, apa yang akan terjadi pada hutan kita, berpotensi rusak," sebutnya.

Berdasarkan data Dinas Kehutanan Sumbar di sepanjang tahun 2023 mencatat kawasan hutan yang telah mendapatkan izin pengelolaan Perhutanan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencapai 205 unit dengan luas mencapai 287,553 hektare. 

Di dalam 205 unit izin yang dikeluarkan itu telah terbentuk sebanyak 618 unit Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang fokus untuk menggarap potensi usaha dalam kawasan pengelolaannya.

Kemudian survei yang dilakukan Dinas Kehutanan Sumbar, ada sekitar 175.892 KK yang saat ini berada di sekitar kawasan dan memanfaatkan program Perhutanan Sosial di Sumbar. 

"Jika satu KK diasumsikan lima orang, maka terdapat 877.765 orang yang bisa menggantungkan hidup pada kawasan hutan tersebut," ujarnya.

Sementara itu, berkaca pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar jumlah penduduk Sumbar pada 2023 mencapai 5.757.205 orang, maka sekitar saat ini 15,24% masyarakat bisa menggantungkan hidup pada program itu. 

Mahyeldi menegaskan angka itu juga masih bisa bertambah karena alokasi kawasan hutan untuk Perhutanan Sosial di Sumbar mencapai 700.000 hektare. 

Masih tersisa alokasi 212.447 hektare lagi yang bisa dikeluarkan izin pengelolaan hutan melalui program itu.

Program Perhutanan Sosial dengan lima skema yaitu Hutan Desa (HD) Hutan desa atau Hutan Nagari, Hutan Kemasyarakatan (Hkm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), Kemitraan Kehutanan (KK) memiliki potensi besar untuk memberikan peningkatan kesejahteraan pada masyarakat sekitar hutan.

Beberapa yang telah sukses diantaranya Hutan Kemasyarakatan (HKm) Solok Radjo di Nagari Air Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok. Daerah di ketinggian 1.500 meter di atas permukaan laut itu sangat cocok untuk tanaman kopi. 

Meski awalnya harus berjalan, berkat kegigihan sejumlah anak muda yang mendirikan Koperasi Produsen & Serba Usaha (KPSU) Solok Radjo pada 2014, saat ini produknya telah menembus pasar ekspor ke Amerika Serikat, Australia, Jepang dan Korea. 

Selain itu, Ketua KPSU dan HKm Solok Radjo, Joni Sandika Putra menyebut mereka menampung hasil panen kopi dari ratusan masyarakat pemilik batang kopi di dalam kawasan HKm Solok Radjo. 

Buah yang diterima khusus buah ceri, yaitu buah yang telah matang berwarna merah. Rata-rata masyarakat telah memahami jenis buah yang ditampung KPSU Solok Radjo itu.

Dikatakannya simbiosis antara ratusan petani dan pengelola HKm Solok Radjo itu berhasil memberikan dampak ekonomi yang signifikan terhadap masyarakat sekitar yang rata-rata adalah petani hortikultura. 

"Penghasilan dari kopi yang dijual pada KPSU Solok Radjo bisa ini menjadi penyangga belanja harian bagi mereka, menjelang kebun hortikultura bisa dipanen," jelasnya.

Kemudian melihat potret keberhasilan Program Perhutanan Sosial juga bisa dilihat dari Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN) Taram, Kabupaten Limapuluh Kota yang mendapatkan izin pengelolaan hutan dalam skema Hutan Nagari dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2018 seluas 800 hektare.  

Ketua Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Ekowisata Kapalo Banda, Muhammad Yahdi, juga mengatakan dari pengelolaan destinasi wisata di kawasan itu, perputaran uang bisa mencapai Rp2 miliar per tahun. 

Perputaran uang itu dari tiket masuk destinasi wisata, usaha-usaha makanan, minuman dan UMKM lainnya serta kantong-kantong sumber pendapatan lain dari sektor jasa seperti travel, penyewaan/rental kendaraan bermotor dan homestay milik masyarakat.

"Potensi Perhutanan Sosial itu terbukti mampu mengangkat pendapatan petani hutan (sebutan untuk masyarakat yang mengelola kawasan hutan) sehingga berpotensi mendukung upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan,"katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Sumbar Yozarwardi mengatakan tiga tahun terakhir pendapatan petani hutan sudah naik signifikan. Pendapatan itu jauh di atas pendapatan masyarakat kategori miskin menurut BPS. 

Peningkatan pendapatan para petani hutan itu meningkat signifikan sejak 2020 terdorong oleh semakin baiknya pengelolaan program perhutanan sosial di daerah ini.

Rata-rata kenaikan pendapatan petani hutan di daerah ini mencapai 15% per tahun. Pada 2020 pendapatan petani hutan di Sumbar sebesar Rp1.517.160 per bulan. 

"Angka itu naik 17,31% atau setara Rp262.550 pada 2021, menjadi Rp1.779.710 per bulan," ucapnya.

Pada 2022 pendapatan petani hutan itu kembali naik 11,16% dari tahun 2021 atau setara Rp198.657, menjadi Rp1.978.367 per bulan dan naik lagi 17,24% atau Rp341.144 pada 2023 menjadi Rp2.319.511 per bulan.

Beda pendapatan petani hutan dengan UMR Sumbar, tinggal Rp500 ribu per bulan. Dan itu, adalah angka rata-rata. Artinya sudah cukup banyak petani hutan yang memiliki penghasilan lebih besar dari UMR yang saat ini Rp2,81 juta per bulan. 

Perhutanan sosial memberikan harapan untuk memberikan hidup layak bagi masyarakat Sumbar yang sebagian besar berada di sekitar kawasan hutan.

Data Dinas Kehutanan Sumbar, sebanyak 850 nagari atau desa (81,97%) dari 1.157 nagari yang ada di Sumbar itu berada di sekitar kawasan hutan. Artinya, sebagian besar masyarakat Sumbar, bisa memanfaatkan potensi yang ada di hutan melalui program Perhutanan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper