Bisnis.com, PEKANBARU-PT Riau Petroleum (Perseroda) menyatakan telah menyalurkan dana hak partisipasi atau participating interest 10% Blok Rokan yang merupakan hak daerah senilai Rp3,5 triliun kepada masing-masing penerima, yaitu pemerintah provinsi serta BUMD kabupaten di daerah blok migas itu.
Direktur Riau Petroleum Husnul Kausarian menuturkan, untuk menyalurkan dana participating interest (PI) 10% kepada pemda serta BUMD kabupaten, perusahaan harus diubah dari PT menjadi perseroda. Perubahan ini telah disahkan dalam RUPS luar biasa pada 21 Desember 2023.
"Aturannya seperti itu, jadi kami bisa menyalurkan dividen ke daerah dengan bentuk perseroda, kalau masih PT tidak bisa. Setelah ini selesai dan disahkan, hari itu juga dana PI 10% kami salurkan kepada pihak penerima dividen," ungkap Husnul, Selasa (16/1/2024).
Dia menjelaskan, penerima dividen dana PI 10% yang dimaksud adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan pemerintah daerah di lima kabupaten wilayah produksi migas Blok Rokan, yaitu Bengkalis, Rokan Hilir, Siak, Kampar, dan Rokan Hulu.
Husnul menyebutkan, Pemprov Riau mendapatkan bagian terbesar dengan porsi 50%, sedangkan sisanya dibagi kepada lima kabupaten itu, sesuai besaran cadangan migas di masing-masing daerah yang telah dihitung oleh pihak ketiga secara profesional.
Menurutnya, setelah penyaluran dana tersebut kepada pemda penerima, tugas pihaknya dalam menyalurkan dana PI 10% telah selesai.
Baca Juga
"Tahun ini kami sedang menyiapkan proses penerimaan PI 10% dari dua WK [wilayah kerja] Grup Bakrie, yaitu WK Bentu dan WK Malacca Strait, semoga ini berjalan lancar," ungkapnya.
Adapun, saat ini PT Riau Petroleum mengelola empat PI 10% dari empat blok migas dengan membentuk anak perusahaan, yakni PT Riau Petroleum Siak, PT Riau Petroleum Kampar, PT Riau Petroleum Mahato, dan PT Riau Petroleum Rokan.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah menyetujui pengalihan PI sebesar 10% dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk Provinsi Riau melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Riau Petroleum Rokan (RPR). Artinya, dana PI 10% dari PHR untuk Riau akan segera cair dengan nilai total Rp3,5 triliun.
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Direktur Utama PHR Chalid Said Salim ke RPR disaksikan Gubernur Riau Edy Natar Nasution di Kompleks Perkantoran PHR di Rumbai, Pekanbaru, Senin (11/12/2023). Dana PI 10% yang akan dibayarkan ini merupakan periode operasi PHR dari awal alih kelola, yakni 9 Agustus 2021 hingga 30 Oktober 2023.