Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendapatan Wilayah Sumbar Mencapai Rp3,2 Miliar hingga Mei 2023

Sampai dengan Mei 2023 pendapatan wilayah Sumbar telah mencapai Rp3,2 miliar atau mengalami kontraksi sebesar 7,10 persen (yoy).
Petugas melayani wajib pajak./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak./Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, PADANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatra Barat mencatat sampai dengan Mei 2023 pendapatan wilayah Sumbar telah mencapai Rp3,2 miliar atau mengalami kontraksi sebesar 7,10 persen (yoy). 

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sumbar Syukriah menjelaskan melihat dari segi penerimaan perpajakan, untuk realisasi sampai dengan akhir Mei 2023 mengalami kontraksi 15,24 persen (yoy) dengan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp2,6 miliar atau 40,17 persen dari target penerimaan pajak tahun 2023.

"Penerimaan perpajakan yang terkontraksi ini dipengaruhi oleh penurunan realisasi pajak perdagangan internasional yang terkontraksi 68,51 persen atau senilai Rp368,69 miliar," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/7/2023). 

Sedangkan, di sisi lain penerimaan pajak dalam negeri memiliki kinerja positif yang tumbuh 17,16 persen (yoy) dengan capaian 39,78 persen, yang didorong oleh pertumbuhan positif PPh Non Migas, PPN dan PPnBM, dan PBB. 

Menurutnya kinerja penerimaan pajak dalam negeri yang sangat baik pada periode Januari-Mei 2023 dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu aktivitas ekonomi yang terus membaik yang mendorong kenaikan angsuran PPh Badan, serta rendahnya basis penerimaan tahun sebelumnya yang disebabkan oleh restitusi yang cukup besar.

"Begitupun untuk penerimaan pajak per sektor usaha bulan Januari sampai dengan Mei 2023 secara umum mengalami pertumbuhan yang positif," ujarnya.

Sektor industri pengolahan tumbuh sangat baik seiring dengan kenaikan angsuran PPh badan dan kenaikan pembayaran PPh 23. Sektor perdagangan berkontraksi karena adanya penurunan pembayaran PPN rutin dan PPN atas rekanan pemerintah. Serta sektor administrasi pemerintah tumbuh positif atas dampak perubahan aturan pemungutan pajak oleh instansi pemerintah.

Sektor jasa keuangan tumbuh positif seiring dengan kenaikan pembayaran tahunan PPh badan. Sedangkan, sektor transportasi dan pergudangan mengalami penurunan setoran PPN atas rekanan bendahara.

Syukriah menyebutkan dilihat dari jenis wajib pajak, penerimaan orang pribadi berkontribusi 7,65 persen, dengan konsumsi yang masih terjaga dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Penerimaan badan berkontribusi 75,49 persen yang mengalami normalisasi akibat batas penyampaian SPT tahunan badan dan setoran tahunan PPh badan pada bulan sebelumnya. 

Selanjutnya penerimaan pemungut berkontribusi 16,86 persen, dengan kenaikan setoran PPh 21 atas pembayaran honorarium dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Lanjut ke sisi pajak perdagangan internasional, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp368,69 miliar atau 42,73 persen target APBN Tahun 2023 yang terdiri dari, Bea Masuk mencapai Rp13,42 miliar atau 45,39 persen dari target APBN, dan Bea Keluar mencapai Rp355,25 miliar atau 41,61 persen dari target APBN. 

Dikatakannya penerimaan Bea dan Cukai mengalami kontraksi sebesar 68,51 persen (yoy), yang didorong oleh kinerja Bea Masuk yang tumbuh sebesar 162,08 persen (yoy), dan Bea Keluar terkontraksi sebesar 69,53 persen (yoy).

"Pertumbuhan Bea Masuk disebabkan karena adanya impor beras dengan tonase yang cukup besar," kata Syukriah.

Sementara itu, realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp653,51 miliar atau 51,29 persen dari target Rp1,3 miliar. "Adanya peningkatan realisasi PNBP bersumber dari pendapatan PNBP Lainnya dan Pendapatan BLU," jelasnya.

Selain itu, kenaikan pendapatan PNBP Lainnya bersumber dari penerimaan PNBP pada satker penerima PNBP di luar satker BLU baik penerimaan PNBP yang bersifat fungsional maupun yang bersifat umum. 

Di sisi lain, guna mengoptimalkan penerimaan PNBP dari Satker BLU, satker BLU telah dihimbau untuk segera melakukan pengesahan pendapatan ke KPPN paling sedikit satu kali dalam setiap triwulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper