Bisnis.com, BATAM - Sepanjang kuartal I/2023, Bea Cukai (BC) Batam melakukan 253 penindakan dengan total estimasi dari nilai barang sebesar Rp30,8 miliar, yang di dalamnya juga termasuk sex toys.
"Terhadap pelanggaran tersebut, BC Batam telah menghimpun penerimaan negara sebesar Rp1,67 miliar yang terdiri dari Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22 Impor), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Angka tersebut naik 98 persen dibandingkan dengan triwulan I tahun 2022," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam Rizki Baidillah, Jumat (26/5/2023).
Penindakan yang dilakukan BC Batam meliputi berbagai jenis barang ilegal, seperti narkotika psikotropika prekursor (NPP), barang kena cukai (BKC), barang pornografi dan sex toys, pakaian, tas, sepatu bekas, aksesoris, perangkat elektronik dan komoditas lainnya.
"Penindakan NPP pada kuartal I/2023, BC Batam telah menggagalkan penyelundupan 19.912 butir ekstasi, 2.425,70 gram metamphetamine, 1.911 gram ketamine dan 9 botol cairan mengandung metamphetamine, yang diamankan di berbagai tempat, mulai dari bandara, pelabuhan, tempat penimbunan sementara dan melalui kiriman paket barang," ungkapnya.
Selanjutnya, penindakan terhadap BKC selama kuartal I/2023 sebanyak 82 pelanggaran terhadap ketentuan cukai.
"BKC yang ditindak sebanyak 7,9 juta batang, yakni rokok ilegal berbagai merek seperti merek HMIND, H&D, HMIND BOLD dan merek lainnya. Angka tersebut naik 242 persen dibandingkan dengan triwulan I/2022," jelasnya.
Sedangkan untuk minuman alkohol (mikol) ilegal, BC Batam telah melakukan penindakan sebanyak 1.570 liter minuman mikol, naik 124 persen dibandingkan dengan triwulan I/2022.(K65)