Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Free Trade Zone (FTZ) Batam Bertambah dari 8 Menjadi 22 Pulau

Dengan tambahan 14 pulau yang berlokasi di sekitar Pulau Batam, BP Batam akan mengelola 22 pulau dengan total luas sebanyak 152.686,44 hektare.
Konsultasi publik perubahan PP 46 Tahun 2007 tentang perluasan wilayah kerja BP Batam./Ist
Konsultasi publik perubahan PP 46 Tahun 2007 tentang perluasan wilayah kerja BP Batam./Ist

Bisnis.com, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam akan segera memperluas wilayah kerjanya, dari yang sebelumnya 8 pulau menjadi 22 pulau. Wilayah kerja baru akan mendapat status yang sama dengan Batam, yakni Free Trade Zone (FTZ).

Karena hal tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam akan segera diubah untuk mengakomodir rencana tersebut.

Sebelum itu, BP Batam mengundang sejumlah stakeholder terkait mulai dari Kementerian Keuangan, Bea Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Forkopimda Kota Batam, akademisi, asosiasi dan perusahaan, lembaga swadaya masyarakat, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri serta Lembaga Adat Melayi Kepri dalam acara konsultasi publik rancangan perubahan PP Nomor 46/2007 di Gedung BP Batam, Rabu (27/8/2025).

Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi mengatakan konsultasi publik ini untuk menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pihak terkait rancangan perubahan PP 46/2007.

"Dengan harapan perluasan wilayah mampu membuka peluang investasi yang lebih luas, menciptakan lapangan kerja baru, dan memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan perdagangan internasional," katanya saat membuka konsultasi publik melalui daring.

Elen mengatakan pemerintah pusat memberikan perhatian cukup serius pada pengembangan Batam agar dapat tumbuh menjadi kawasan ekonomi yang bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat.

"Arahan Presiden beberapa waktu lalu agar BP Batam dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi, simplifikasi regulasi dan perizinan, penyelesaian lahan, optimalisasi sektor strategis dan destinasi pariwisata," katanya lagi.

Pemerintah memberikan target perekonomian Batam dapat tumbuh 2% diatas nasional, yakni sebesar 10%. 

Sehingga pemerintah pusat telah memberikan dukungan dengan penerbitan PP 25/2025 dan PP 28/2025 untuk mendorong peran KPBPB berperan lebih optimal sebagai pusat logistik, manufaktur, dan perdagangan internasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"Berdasarkan arahan tersebut, kami telah mendiskusikan perubahan dalam PP 46 Tahun 2007, dengan pokok perubahan yakni perluasan wilayah KPBPB Batam yang sebelumnya 8 pulau saat ini ditambah 14 pulau dan sebagian kecil wilayah perairan," paparnya.

Dengan perluasan tersebut, diharapkan investasi yang tidak tertampung di Batam, bisa dioptimalkan ke wilayah sekitar yang juga memiliki fasilitas KPBPB dengan adanya perluasan ini.

"Wilayah baru akan diberikan fasilitas sama dengan wilayah FTZ Batam. Artinya akan ada Kawasan unggulan baru dengan adanya fasilitas dan kemudahan," tuturnya.

Dengan tambahan 14 pulau yang berlokasi di sekitar Pulau Batam, BP Batam akan mengelola 22 pulau dengan total luas sebanyak 152.686,44 hektare.

Sebelumnya, BP Batam mengelola delapan pulau utama yakni Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Nipah, Pulau Setokok, Pulau Rempang, Pulau Galang, Pulau Galang Baru dan Pulau Janda Berhias.

Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam Sudirman Saat menjelaskan hak-hak terhadap swasta dan masyarakat sekitar akan dihormati dan diberikan sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

"Hak warga yang belum punya hak milik, namun secara substantif telah berada disana, akan diprioritaskan. Meskipun akan dikembangkan sebagai daerah investasi, masyarakat dapat hidup secara alamiah dan perlu diproteksi lingkungan di pesisir, serta wilayah tangkapan nelayan akan tetap dihormati," ungkapnya.

Sementara bagi swasta yang telah ada di sana, Sudirman menjelaskan bahwa hak atas tanah yang sudah ada sebelum masuk ke FTZ, akan diakui sampai selesai jangka waktunya. (239)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro