Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Populasi Ikan Bilih Endemik Danau Singkarak Semakin Terancam

Maraknya bagan ikan mengancam keberadaan ikan bilih. Padahal tahun 2019 lalu tim gabungan provinsi telah menertibkan 503 unit bagan.
Danau Singkarak di Sumatra Barat./Antara-Iggoy El Fitra
Danau Singkarak di Sumatra Barat./Antara-Iggoy El Fitra

Bisnis.com, SOLOK — Populasi ikan bilih yang merupakan ikan endemik di Danau Singkarak, Kabupaten Solok, Sumatra Barat, kian hari kian memprihatinkan.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Desniarti, perkembangan jumlah nelayan bagan di Danau Singkarak bertambah pada tahun 2022 ini.

"Padahal pada tahun 2019 lua dari bersama tim gabungan provinsi telah menertibkan 503 unit bagan. Setelah ada penertiban, kita pantau di tahun 2020 jumlahnya berkurang menjadi 291 unit," katanya, Selasa (15/11/2022).

Meski telah ada penertiban itu, ternyata dalam dua tahun belakangan ini, jumlahnya meningkat menjadi 322 unit pada tahun 2021.

Lalu hingga September 2022 tercatat ada 392 unit bagan dengan 50 orang pemilik.

"Jadi penambahan jumlah bagannya cukup tinggi, padahal dalam aturan jelas melarang beroperasinya bagan di Danau Singkarak itu, agar populasi ikan bilih tetap terjaga," ungkapnya.

Dia menjelaskan alasan melarang bagan beroperasi karena alat tangkap yang digunakan merusak habitat ikan bilih yang merupakan ikan endemik di danau itu.

"Jalanya rapat, ikan ukuran yang sangat kecil pun terangkat, tapi kemudian hanya mati dan dibuang. Penertiban sebelumnya hanya melalui pemutusan jaring. Tapi mungkin perlu penindakan berupa sanksi pidana agar ada efek jera," tegasnya.

Desniarti menyatakan bila tidak ada penanganan yang serius, maka kondisi itu dikhawatirkan akan mengancam kelestarian ikan bilih. Bahkan keberadaan bagan itu juga dikhawatirkan akan mengancam pendapatan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan tradisional.

Gubernur Sumbar Mahyeldi menyatakan mendukung upaya penertiban terhadap bagan yang ada di Danau Singkarak itu, karena menyangkut hajat hidup ratusan nelayan tradisional yang menggantungkan mata pencaharian pada ikan bilih.

Untuk itu, Mahyeldi meminta agar dilakukan identifikasi pemilik bagan yang 50 orang tersebut, apakah warga lokal, atau investor luar Sumbar yang malah dikelola warga lokal.

"Prinsipnya jelas, Perpres dan Pergub. Kuncinya pada identifikasi. Dan, siapkan program lain sebagai solusi. Karena itu data penting. Matangkan datanya. Siapa pemilik atau siapa saja penerima manfaatnya. Sehingga langkah aksi kedepan sudah bisa diperhitungkan dan betul-betul maksimal hasilnya," ujar gubernur.

Mahyeldi juga meminta agar Wali Nagari Salingka Danau Singkarak juga menyiapkan aturan nagari seperti yang dimiliki oleh Nagari Sumpu, yang melarang keramba jaring apung dan bagan.

Menurutnya selain penertiban, perlu ada komitmen masyarakat agar persoalan tersebut menemukan solusi yang tepat. "Persoalan ini tidak bisa selesai dari provinsi saja. Tapi mari bersama-sama kita selamatkan populasi ikan bilih ini," harapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper