Bisnis.com, PEKANBARU -- Pemerintah Provinsi Riau mendukung upaya pemerintah dalam mengendalikan penyaluran BBM bersubsidi ke masyarakat. Karena itu Pertamina diminta untuk mengawasi penyaluran di lapangan.
Gubernur Riau Syamsuar menjelaskan BBM bersubsidi seperti biosolar tidak bisa dijual untuk semua kendaraan, namun hanya yang memenuhi aturan Perpres No.191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
"Karena biosolar ini bersubsidi penggunaannya bukan untuk semua jenis kendaraan. Jadi peruntukannya dibatasi. SPBU kami harap tidak melayani kendaraan di luar ketentuan dan yang dilarang mendapatkan BBM subsidi," ujarnya, Kamis (4/8/2022).
Di aturan Perpres disebutkan sejumlah kendaraan yang dilarang membeli BBM bersubsidi jenis biosolar yaitu mobil barang roda lebih dari 6, kemudian angkutan hasil pertambangan seperti batu, pasir, tanah, serta angkutan perkebunan. Selanjutnya kendaraan dinas pelat merah, BUMN serta BUMD, TNI Polri, alat berat, dan genset penerangan.
Karena itu Syamsuar menyebutkan hanya kendaraan yang di luar ketentuan itulah yang boleh membeli BBM subsidi seperti biosolar. Sedangkan yang sudah dilarang melalui Perpres, tidak boleh membeli atau mengantre di SPBU untuk mendapatkan biosolar.
Pertamina diminta melakukan pengawasan secara ketat dalam menyalurkan BBM subsidi itu ke masyarakat. Sehingga memang pembeli biosolar adalah kelompok yang berhak menerima subsidi dari pemerintah melalui harga BBM yang terjangkau.
"Jadi yang berhak saja yang bisa menikmati, Pertamina harus mengawasi ini, supaya yang tidak berhak jangan sampai memakai biosolar."