Bisnis.com, PALEMBANG – Target peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD menjadi Rp1,3 triliun membuat Pemerintah Kota Palembang menaikkan pajak potensial salah satunya pajak bumi dan bangunan atau PBB.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Shinta Raharja, mengatakan pihaknya memiliki dua strategi untuk mencapai target PAD di mana salah satunya adalah meningkatkan PBB yang harus dibayar masyarakat atau wajib pajak di kota itu.
“Kami lakukan penyesuaian NJOP (nilai jual objek pajak) bumi. Dan ini sudah kami godok sejak tiga bulan lalu di mana telah ditandatangani walikota Palembang,” ujarnya, Selasa (14/5/2019).
Shinta mengatakan pihaknya juga telah berupaya mengoptimalkan pemasangan taping box di tempat restoran maupun hotel di kota itu.
“Kedua hal tersebutlah, yang melandasi dan menunjang untuk dapat menghasilkan PAD di angka Rp1,3 triliun. Tahun lalu PAD Palembang hanya Rp748 miliar,” katanya.
Shinta mengakui kenaikan PBB menjadi polemik di masyarakat karena dinilai membebankan warga. Apalagi,kata dia, dirinya telah banyak mendapat laporan pengajuan PBB dari warga.
Baca Juga
“Sudah banyak menumpuk di atas meja saya. Ada sekitar 15 lebih pengajuan keberatan yang kami terima,” ujarnya.
Dia menjelaskan pihaknya hanya menyesuaikan NJOP bumi sementara untuk bangunan tidak mengalami perubahan.
Menurut dia, kewenangan PBB sepenuhnya diserahkan kepada kabupaten masing-masing sejak pelimpahan 2012.
Setelah penggodokan 3 bulan ini muncul keputusan Walikota nomor 17 tahun 2019 mengenai NJOP Bumi di kota Palembang.
Meski mengalami kenaikan, Shinta melanjutkan, walikota tetap memerhatikan masyarakat menengah ke bawah di mana pemkot membebaskan PBB di bawah Rp300.000.
Dia menilai, subsidi silang diterapkan pemkot tersebut sangat menguntungkan bagi yang masyarakat menengah ke bawah.
“Ada sekitar 263.709 wajib pajak yang dibebaskan atau sekitar Rp31 miliar. Jadi sisanya 166. 536 wajib pajak kena dengan potensi Rp464 miliar,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya sudah mengantisipasi dengan adanya gejolak ini. “Sebaliknya kami tidak melalaikan hak wajib pajak. Yang menganggap ketinggian silakan ajukan klaim dengan alasan-alasannya.”