Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Izin Usaha BPR Disky Surya Jaya Deli Serdang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumut mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Surya Jaya Deli Serdang hari ini, Selasa (19/8/2025).
Ilustrasi bank. /Freepik
Ilustrasi bank. /Freepik

Bisnis.com, MEDAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumut mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Surya Jaya Deli Serdang hari ini, Selasa (19/8/2025).

Kepala OJK Sumut Khoirul Muttaqien mengatakan, BPR Disky Surya Jaya telah ditetapkan statusnya sebagai Bank Dalam Penyehatan sejak 2 Agustus 2024. Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum yang di bawah 12% disebutnya jadi salah satu alasan.

“Karena [BPRS] memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum kurang dari 12%, dan Tingkat Kesehatan memiliki predikat Tidak Sehat,” kata Khoirul dalam keterangan resmi, Selasa (19/8/2025).

Hampir satu tahun setelahnya atau pada tanggal 31 Juli 2025, OJK menetapkan BPR Disky Surya Jaya dalam status Bank Dalam Resolusi.

Khoirul menyebut pertimbangan penetapan status itu ialah karena OJK telah memberi waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris dan Direksi BPR Disky Surya Jaya untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pentapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

“Namun demikian, Pemegang Saham dan Pengurus BPD Disky Surya Jaya tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud,” lanjutnya.

Terkait penanganan Bank Dalam Resolusi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selaku lembaga yang berwenang dalam hal ini telah menetapkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi BPR Disky Surya Jaya yakni dengan melakukan likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha BPR.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK resmi melakukan pencabutan izin usaha BPR Disky Surya Jaya yang beralamat di Jalan Medan-Binjai Kilometer 14,6 Komplek Padang Hijau Blok A Nomor 18 Deli Serdang. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025.

Khoirul mengatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari bentuk pengawasan yang dilakukan OJK. Hal ini dalam rangka memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kami mengimbau nasabah BPR Disky Surya Jaya agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang belaku. (240)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Delfi Rismayeti
Editor : Ajijah

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro