Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyesuaian NJOP Picu Kenaikan PBB Kota Palembang

Pemerintah Kota Palembang menaikkan harga pasaran tanah yang tertuang dalam nilai jual objek pajak atau NJOP sehingga berdampak pada kenaikan besaran pajak bumi dan bangunan atau PBB yang harus dibayar masyarakat.
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto

Bisnis.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang menaikkan harga pasaran tanah yang tertuang dalam nilai jual objek pajak atau NJOP sehingga berdampak pada kenaikan besaran pajak bumi dan bangunan atau PBB yang harus dibayar masyarakat.

Kebijakan tersebut telah menuai protes dari sebagian masyarakat kota itu karena dinilai kenaikan PBB sangat drastis hingga ada yang puluhan kali lipat.

Kasubdit PBB Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Apriadi, mengatakan pihaknya harus menyesuaikan NJOP yang terakhir dilakukan pada 2008 silam unutk mendekati harga wajar pasar.

"Tahun 2008 sampai 2014 tidak ada kenaikan. Lalu tahun 2015 sampai 2018  ada penyesuaian tapi tak semua hanya ada di kawasan tertentu saja, seperti di kawasan besar dan industri,” katanya, Selasa (14/5/2019).

Pemkot Palembang juga mengejar pencapaian target PBB yang tahun ini dipatok Rp275,6 miliar dari tahun lalu sebesar Rp190 miliar.

Menurut dia, penyesuaian NJOP dilakukan secara menyeluruh pada tahun ini sesuai dengan UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan juga Perda nomor 2 tahun 2018 tentang pajak daerah.

Namun demikian, Apriadi memastikan, penyesuaian harga tanah di kota Palembang bersifat parsial atau tidak sporadis demi menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat.

“Penyesuaian NJOP tanah tertinggi berada di kawasan ekonomis dan perdagangan serta objek pajak khusus,” katanya.

Seperti, zona terendah yakni Sematang Borang, Gandus, Kertapati, Jakabaring naik sebanyak Rp20.000 per meter.

Sementara kawasan dengan NJOP tertinggi yakni Kawasan Sudirman yang naik dari Rp6,1 juta per meter menjadi Rp15 juta per meter.

Sebetulnya, Apriadi mengemukakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait kenaikan PBB tahun ini. Namun, sosialisasi ini hanya terbatas yakni lurah, camat dan koordinator PBB setempat.

Dia menerangkan kenaikan PBB berdasarkan zona atau kawasan tempat tinggal warga. Di kota Palembang ada sebanyak 3.000 kode zona nilai tanah. Kode itu membuat perbedaan NJOP tanah tersebut.

Dia menambahkan pihaknya membuka diri terhadap keluhan warga terkait kenaikan PBB akibat penyesuaian NJOP itu.

“Kami terbuka sekali, jika ingin mengajukan keberatan silakan. Kami ada tim, ada ruang konsultasi. Di ruang tersebut dapat menyampaikan keluh kesahnya,” ujarnya.

Dia mengatakan untuk syarat pengajuan kekurangan dan keberatan yakni diantaranya mengajukan surat pengurangan atau surat keberatan.

Apriadi mengatakan harusnya wajib bangga dengan kenaikan ini karena uang pajak ini juga untuk membantu pembangunan di kota Palembang.

Sementara itu, Yuli, warga Makrayu Jalan Tanjung Burung, Kelurahan Ilir Barat II, mengaku kesal dengan kenaikan PBB ini.

Yuli mengaku tahun lalu sebelum mengalami kenaikan dirinya hanya membayar PB senilai Rp128.000 namun sekarang menjadi Rp369.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dinda Wulandari
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper