Bisnis.com, MEDAN - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatra Utara meminta TNI Angkatan Laut tidak menggunakan kekuatan militer dalam penyelesaian sengketa lahan di Dusun V Palu Hiu, Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Koordinator Badan Pekerja KontraS Sumut Amin Multazam Lubis, keluarnya putusan pengadilan seharusnya menjadi titik terang dalam penyelesaian sengketa lahan yang terjadi beberapa bulan terakhir.
"Pihak Lantamal I Belawan harus menghormati putusan hukum pengadilan dan menghentikan segala praktik intimidatif," ujarnya kepada wartawan di Medan, Senin (10/4/2017).
Dia menjelaskan, sengketa lahan antara warga dengan TNI AL Lantamal I Belawan telah memasuki proses baru dimana Pengadilan Negeri Lubuk Pakam akhirnya memenangkan perkara perdata kepada warga atas nama Ludik Simanjuntak, dkk, sebagai penggugat.
Sengketa lahan berawal dari klaim TNI AL Lantamal I Belawan atas lahan di Dusun V Palu Hiu yang akan dijadikan sebagai lokasi latihan militer.
Adapun dasar TNI AL menggunakan lahan tersebut yakni SK Bupati Deli Serdang Nomor 793/2008 tentang Penetapan Lokasi dan Luas Tanah untuk Kepentingan Pembangunan Daerah Latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut seluas 450 hektare.
Lebih lanjut Amin menuturkan, cara-cara arogan seperti yang ditunjukkan TNI AL saat sidang putusan di pengadilan Negeri Lubuk Pakam hanya akan memperburuk citra TNI secara institusional.
"Lantamal I Belawan seharusnya menggunakan cara-cara yang lebih humanis dengan penggunaan kekuatan yang tidak menerabas norma hukum."
Karena itu, Kontra S Sumut kembali mendesak KSAL dan Panglima TNI untuk segera memproses laporan kekerasan dan penggusuran paksa yang diduga dilakukan oleh personel TNI AL Lantamal I Belawan.
Kemudian mendesak pemerintah pusat dan daerah serta lembaga negara lain, seperti Komnas HAM, LPSK dan DPR RI untuk memberikan akses keadilan dan jaminan rasa aman bagi warga yang terlibat dalam sengketa lahan di Dusun V Palu Hiu.
KontraS Sumut juga mendesak Lantamal I Belawan untuk menghormati proses hukum yang berlaku dan berhenti menggunakan cara-cara yang arogan serta mengutuk praktik impunitas (kebal hukum) yang selama ini langgeng di tubuh aparat keamanan, khususnya TNI.